Pemeriksaan Terhadap Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, Jhindik Handoko (JH), pada hari ini, Senin, 14 Juli 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pencairan kredit usaha fiktif di bank tersebut.
Menurut pernyataan juru bicara KPK, pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Penyidik KPK menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan dalam kasus ini.
Selain itu, KPK juga telah melakukan pembatasan perjalanan bagi lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini sejak 26 September 2024. Lima orang tersebut termasuk Jhindik Handoko. Empat orang lainnya adalah IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti yang relevan.
Tindakan OJK dan Penyitaan Aset
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan izin ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024. Langkah ini menunjukkan bahwa bank tersebut tidak lagi layak beroperasi akibat dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita uang sebesar Rp 11,7 miliar dari tersangka MIA, yang terlibat dalam tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindakan ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
“Kerugian negara akibat kredit fiktif Bank Jepara Artha mencapai Rp 250 miliar,” demikian pernyataan juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada 25 Februari 2025.
Penyitaan Aset Lainnya
Sejak kasus ini bergulir, penyidik KPK telah menyita beberapa aset milik tersangka. Diantaranya adalah lima unit kendaraan jenis Fortuner (2 unit), CR-V (2 unit), dan HR-V. Selain itu, tim penyidik juga menyita 130 bidang tanah dan bangunan, serta uang tunai sekitar Rp 12,5 miliar.
Beberapa waktu lalu, KPK juga menyita dua bidang tanah beserta bangunan pabrik di daerah Klaten, Jawa Tengah. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 50 miliar. Selain itu, sebuah rumah di Daerah Istimewa Yogyakarta juga disita, dengan nilai diperkirakan sebesar Rp 10 miliar.
Upaya Penegakan Hukum
Penyidik KPK akan terus melakukan pengejaran terhadap aset-aset milik tersangka, baik yang dikuasai keluarga maupun pihak lain. Tim penyidik juga akan mempertimbangkan tindakan hukum yang tegas jika ada pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menyembunyikan aset-aset milik tersangka.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor perbankan. Proses penyidikan dan penyitaan aset menjadi langkah penting dalam memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara.
Tinggalkan Balasan