KPK Selidiki Dugaan Penerima Dana Bantuan Sosial oleh Anggota Komisi XI DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya penerimaan dana bantuan sosial atau dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh sejumlah anggota Komisi XI DPR RI. Hal ini dilakukan setelah munculnya pengakuan dari salah satu tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI dan OJK, yakni Satori (ST).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana tersebut. Ia menegaskan bahwa KPK akan memperdalam informasi yang diberikan oleh ST untuk mengidentifikasi siapa saja yang menerima dana bantuan sosial tersebut.
Selain itu, KPK juga akan menelusuri alasan di balik pemberian dana bantuan sosial oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada para anggota Komisi XI DPR RI. Asep menyatakan bahwa pihaknya sangat fokus pada bagaimana dana tersebut bisa dialirkan dan apa tujuan dari pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana bantuan sosial BI dan OJK. Kedua tersangka tersebut adalah HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori), yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
Rincian Dana yang Diterima HG
HG menerima total dana bantuan sebesar Rp 15,86 miliar. Rinciannya adalah:
- Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia (PBSBI)
- Rp 7,64 miliar dari OJK lewat kegiatan penyuluh keuangan
- Rp 1,94 miliar dari mitra komisi XI lainnya
Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadinya, dan ia meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru agar dana tersebut dapat disimpan melalui metode stor tunai. HG menggunakan dana dari rekening penampungan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Rincian Dana yang Diterima ST
ST menerima total dana sebesar Rp 12,5 miliar. Rinciannya adalah:
- Rp 6,3 miliar dari BI melalui PBSBI
- Rp 5,14 miliar dari OJK lewat kegiatan penyuluhan keuangan
- Rp 1,04 miliar dari mitra kerja komisi XI DPR lainnya
ST juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, seperti ditempatkan di deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua serta pembelian aset-aset lainnya. Ia juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran miliknya.
Kasus ini menunjukkan adanya indikasi kuat dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. KPK terus memperkuat investigasi untuk memastikan semua pihak terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tinggalkan Balasan