KPPU Sidang Kasus Konsipasi Tender Proyek Pipa Cisem 2 Rp 2,98 Triliun

Sidang Perdana KPPU Terkait Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dugaan pelanggaran atau persekongkolan dalam tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap II pada Kamis, 2 Oktober 2025. Sidang ini berlangsung di tengah dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proyek yang terhubung dalam ruas Batang-Cirebon-Kandanghaur Timur atau Cisem 2 senilai Rp 2,98 triliun.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi M. Noor Rofieq bersama anggota Rhido Jusmandi dan Gopprera Panggabean. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPPU untuk memeriksa dugaan adanya tindakan tidak sehat dalam proses tender.

Dalam laporan yang disampaikan, masyarakat melaporkan lima pihak sebagai terlapor, yaitu PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero), PT Nindya Karya, serta Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 7. Awalnya, proyek ini diikuti oleh tujuh peserta, namun hanya tersisa dua konsorsium hingga tahap akhir.

Temuan Investigasi KPPU

Selama sidang, investigator KPPU menyampaikan beberapa temuan yang menjadi indikasi kuat adanya praktik persekongkolan tender. Beberapa pola yang ditemukan antara lain:

  • Adendum berulang dalam dokumen tender
  • Gangguan dan kegagalan sistem pengadaan
  • Penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE)
  • Kesamaan signifikan dalam dokumen teknis antar peserta

Menurut Deswin, kombinasi faktor-faktor tersebut dinilai memberikan indikasi adanya koordinasi di antara peserta tender sehingga dapat mengarah pada praktik persekongkolan. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Jadwal Sidang Berikutnya

Perkara ini akan kembali disidangkan dan terjadwal pada 22 Oktober 2025. Agenda sidang kali ini adalah tanggapan para terlapor serta pemeriksaan alat bukti surat dan dokumen pendukung tanggapan dari para terlapor. Sidang ini menjadi langkah penting dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum dalam tender proyek tersebut.

Dengan adanya sidang ini, KPPU menunjukkan komitmennya untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan mencegah praktik monopoli yang merugikan pihak-pihak terkait. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan tetap waspada terhadap tindakan-tindakan yang mencurigakan dalam proses tender, agar dapat melaporkannya kepada lembaga yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *