KPR Lunas, Jangan Lupa Roya: Sertifikat Masih Terikat Jika Belum Diurus di BPN

Ilustrasi gambar

Forumnusantaranews.com- Banyak masyarakat merasa urusannya selesai setelah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas. Padahal, ada satu tahapan penting yang kerap terlewat, yakni proses roya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Roya merupakan penghapusan catatan hak tanggungan pada sertifikat properti. Tanpa proses ini, secara hukum sertifikat rumah atau tanah masih tercatat sebagai jaminan utang di BPN, meskipun kewajiban kredit telah dilunasi sepenuhnya.
Kondisi ini dapat menimbulkan persoalan serius di kemudian hari.

Iwan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan masyarakat harus melakukan pendaftaran Roya setelah KPR lunas.

“Benar, Sesuai UU nomor 4 tahun 1996. Jika kpr sudah lunas tapi tidak dilakukan roya secara materil hutang sudah hapus, namun secara administrasi di bpn catatan HT nya masih ada, untuk pendaftaran lain pasti ada kendala karena HT tersebut harus di catat penghapusannya,” kata Iwan, Minggu 29 Maret 2026.

Dirinya juga mengingkatkan kepada masyarakat untuk tidak menganggap hal tersebut. “Terkadang masyarakat menganggap karena kpr sudah lunas gak perlu di daftar ke BPN, padahal catatan si kita masih ada sebelum dilakukan Roya atau penghapusan,”ujarnya.

Perlu diketahui, sertifikat yang belum di roya berpotensi menghambat proses jual beli, pengajuan pinjaman baru, hingga pembagian warisan. Bahkan, dalam beberapa kasus, pemilik properti baru menyadari masalah ini saat akan melakukan transaksi penting.

Untuk melakukan pendaftaran Roya hanya memerlukan dokumen seperti sertifikat asli, surat keterangan lunas dari bank, KTP serta dokumen pendukung lainnya.

Dengan melakukan roya, status hukum properti menjadi bersih dan tidak lagi terikat beban utang. Hal ini memberikan kepastian hukum serta memudahkan pemilik dalam melakukan berbagai transaksi di masa mendatang.

Kesadaran masyarakat terkait pentingnya roya pun diharapkan semakin meningkat, agar tidak menimbulkan kerugian atau hambatan administratif di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *