Kronologi Penumpang Lion Air Ancam Bom hingga Ganti Pesawat

Insiden Ancaman Bom di Bandara Soekarno-Hatta

Pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025, terjadi insiden yang mengejutkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seorang penumpang Lion Air JT 308 dengan inisial H (41 tahun) berteriak bahwa dirinya membawa bom saat pesawat sedang bersiap lepas landas ke Kualanamu. Kejadian ini memicu proses evakuasi dan penghentian penerbangan sementara.

Awal Peristiwa

Saat itu, pesawat Lion Air JT 308 sedang berada di jalur Taxi Way sekitar pukul 18.35 WIB, siap untuk lepas landas dari Terminal 1A. Tiba-tiba, salah satu penumpang mengeluarkan teriakan yang menyatakan bahwa ia membawa bom. Informasi ini langsung diterima oleh petugas Lion Air dari awak kabin.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa pilot pesawat langsung mengambil tindakan cepat dengan membatalkan penerbangan dan mengarahkan pesawat kembali ke apron. Hal ini dilakukan sebagai langkah keselamatan untuk mencegah kemungkinan ancaman nyata.

Evakuasi Penumpang

Setelah penerbangan dibatalkan, seluruh penumpang segera dievakuasi ke ruang tunggu Terminal 1A. Proses pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan tidak ada ancaman yang nyata. Penerbangan menuju Bandara Kualanamu mengalami penundaan selama beberapa jam akibat insiden ini.

Penggantian Pesawat

Untuk memastikan kelancaran perjalanan, maskapai Lion Air akhirnya memutuskan untuk mengganti armada pesawat. Pesawat yang semula menggunakan Boeing 737-900 MAX PK-LRG diganti dengan Boeing 737-900ER PK-LSW. Dengan penggantian ini, sebanyak 181 penumpang akhirnya dapat melanjutkan perjalanan pada pukul 21.55 WIB.

Penanganan Terduga Pelaku

Terduga pelaku, H, langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC (Operation Inspection Center) untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa ancaman tersebut bukanlah candaan, tetapi termasuk dalam pelanggaran serius sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Konsekuensi Hukum

Menurut Kombes Pol Ronald Sipayung, ancaman bom bisa mengakibatkan hukuman penjara paling lama satu tahun. Namun, jika ancaman tersebut menimbulkan gangguan operasional penerbangan, hukumannya bisa diperberat hingga delapan tahun. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Insiden ini menjadi peringatan bagi semua pihak, baik penumpang maupun petugas, untuk tetap waspada dan mematuhi aturan keselamatan di bandara. Selain itu, kejadian ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antara maskapai penerbangan, petugas keamanan, dan aparat hukum dalam menangani situasi darurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *