Kronologi Tita Delima Menang Gugatan Rp 120 Juta Usai Resign

Kasus Gugatan Rp 120 Juta terhadap Mantan Karyawan yang Mengundurkan Diri

Tita Delima (27) menghadapi gugatan senilai Rp 120 juta dari bekas tempat kerjanya, sebuah klinik gigi di Solo Baru, setelah ia mengundurkan diri sebagai perawat dan memulai usaha roti rumahan. Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan kontrak kerja dan batasan-batasan hukum yang tidak jelas. Berikut adalah kronologi lengkapnya.

Pengunduran Diri Awal Tahun 2024

Tita bekerja selama hampir dua tahun sebagai perawat di klinik tersebut dalam bentuk kontrak berdurasi dua tahun. Pada Desember 2024, ia memutuskan untuk mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman. Meski pemilik klinik menyetujui pengunduran dirinya lebih cepat, pada November 2024, Tita tidak menerima gaji bulan terakhir sebesar Rp 2,4 juta sebagai bentuk penalti karena keluar sebelum masa kontrak berakhir.

Memulai Usaha Roti Rumahan

Setelah meninggalkan pekerjaannya, Tita mulai fokus pada usaha kuliner rumahannya. Salah satu pelanggannya adalah Klinik Gigi Symmetry, yang memesan nastar dan roti buatannya untuk pasien. Namun, ia menegaskan bahwa ia hanya mengantarkan pesanan ke klinik tersebut, tanpa kembali menjadi perawat atau pegawai tetap.

Klinik Symmetry sempat mempertimbangkan untuk merekrut Tita sebagai perawat, tetapi membatalkannya karena memahami adanya klausul pembatasan dari tempat kerja sebelumnya. Hal ini membuat Tita yakin bahwa ia tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan klinik sebelumnya.

Menerima Empat Somasi dan Digugat

Meski tidak kembali bekerja sebagai tenaga medis, mantan tempat kerjanya menilai aktivitas suplai roti Tita melanggar kontrak. Ia menerima empat somasi antara April hingga Juni 2025.

“Pihak klinik datang ke rumah saya dan membuat ibu saya ketakutan. Saya juga khawatir jika tiba-tiba harus menandatangani dokumen,” ujar Tita.

Karena tidak merespons somasi, pihak klinik akhirnya menggugat Tita ke Pengadilan Negeri Boyolali pada akhir Juli 2025. Dalam gugatan itu, mereka menuntut Rp 50 juta sebagai ganti rugi atas gaji dua tahun kontrak. Selain itu, mereka juga menuntut Rp 70 juta sebagai kerugian immateriil karena dianggap melanggar komitmen.

Upaya Damai Ditolak

Dalam persidangan, Tita menyatakan siap menyelesaikan masalah secara damai dan bahkan bersedia meminta maaf. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak penggugat.

“Mereka menolak karena sudah terlanjur sakit hati,” kata Tita.

Putusan Pengadilan yang Mendukung Tita

Pada Jumat (1/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena mengandung cacat formil.

“Dalam perjanjian kerja sama, yang menandatangani bukan penggugat dan tergugat langsung. Jadi konstruksi hukumnya tidak kuat,” ujar Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana.

Hakim menyatakan bahwa tidak terbukti adanya hubungan hukum langsung antara pihak penggugat dan tergugat, sehingga dasar gugatan menjadi kabur.

Fokus Kembali pada Usaha Roti

Usai putusan pengadilan, Tita mengaku lega dan berharap peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama terkait kontrak kerja dan ruang gerak mantan karyawan.

“Saya tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan siapa pun. Saya hanya ingin hidup tenang dan jualan roti,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *