Penetapan Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Politik pada Tahun 2028
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik yang akan beroperasi pada tahun 2028. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan peran IKN sebagai pusat kegiatan pemerintahan, meskipun hal tersebut tidak berarti bahwa negara memiliki ibu kota ganda.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa penetapan IKN sebagai ibu kota politik didasarkan pada target pemerintah untuk menyelesaikan pembangunan kantor lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di IKN pada tahun 2028. Menurutnya, keberadaan tiga pilar kenegaraan tersebut menjadi syarat utama agar IKN dapat berfungsi sebagai pusat pemerintahan.
“Saat ini hanya ada lembaga eksekutif, seperti Istana Negara, tetapi lembaga legislatif seperti DPR belum ada. Lalu, rapat dengan siapa?” ujar Qodari dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (22/9).
Menurut Qodari, istilah “ibu kota politik” hanya digunakan sebagai julukan untuk menekankan peran IKN sebagai pusat pemerintahan. Dia menegaskan bahwa penggunaan istilah tersebut tidak berarti negara akan memiliki ibu kota ganda.
“Bukan berarti nanti akan ada ibu kota politik dan ibu kota ekonomi. Mungkin juga akan ada ibu kota budaya dan lainnya. Itu bukan maksudnya,” jelas Qodari.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mencakup rencana pembangunan kawasan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Perpres ini merupakan bagian dari Rencana Pemerintah Tahun 2025 dan menjadi dasar pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Perpres ini juga merevisi aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, khususnya pada bagian Highlight Indikasi Intervensi, disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan IKN serta pemindahan ke IKN dilakukan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan detail mengenai kawasan IKN. Luas area kawasan inti beserta sekitarnya mencapai 800–850 hektare. Dari total luas tersebut, 20% dialokasikan untuk pembangunan gedung atau perkantoran, sedangkan 50% digunakan untuk pembangunan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.
Selain itu, Perpres ini juga mencakup rencana pemindahan dan/atau penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN. Total ASN yang akan ditugaskan di wilayah IKN diperkirakan berkisar antara 1.700 hingga 4.100 orang. Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di IKN, akan dibangun 476 rumah baru dan meningkatkan kualitas 38.504 unit rumah.
Tinggalkan Balasan