KSP Ungkap Alasan Prabowo Tetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik

Penetapan Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Politik

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) M. Qodari memberikan penjelasan mengenai alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja, yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.

Menurut Qodari, istilah Ibu Kota Politik tidak berarti Indonesia akan memiliki ibu kota lain dengan label berbeda, seperti ibu kota ekonomi atau budaya. Ia menjelaskan bahwa konsep tersebut hanya menyebutkan peran utama dari IKN sebagai pusat pemerintahan.

“Oke jadi gini, sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada Ibu Kota Politik lalu ada Ibu Kota Ekonomi kan begitu kira-kira kan? Nanti ada Ibu Kota Budaya dan Ibu Kota lain-lain itu nanti. Nggak, nggak begitu maksudnya,” ujar Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9).

Infrastruktur yang Memadai untuk Pilar-Pilar Negara

Qodari menekankan bahwa jika IKN ditetapkan sebagai pusat pemerintahan, maka infrastruktur yang memadai harus tersedia untuk menampung seluruh pilar utama kenegaraan. Tiga lembaga yang dimaksud adalah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai Ibu Kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya,” jelasnya.

Pentingnya Keberadaan Seluruh Lembaga Negara

Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan seluruh lembaga negara di IKN. Qodari menyatakan bahwa jika hanya istana negara yang berdiri, sementara DPR atau Mahkamah Agung belum tersedia, maka fungsi koordinasi pemerintahan tidak akan berjalan optimal.

“Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif nggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu,” ucapnya.

Target Pemenuhan Fasilitas di Tahun 2028

Qodari menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah menargetkan agar pada tahun 2028, seluruh lembaga negara tersebut memiliki fasilitas permanen di IKN. Hal ini menjadi bagian dari rencana pengembangan IKN secara menyeluruh.

“Nah ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, betul ya? Ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya,” pungkasnya.

Kesimpulan

Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa semua aspek pemerintahan dapat berjalan efektif. Dengan adanya infrastruktur yang memadai dan keberadaan seluruh lembaga negara, IKN diharapkan mampu menjadi pusat pemerintahan yang utuh dan berkelanjutan. Tantangan terbesar adalah memastikan bahwa semua komponen pemerintahan dapat ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan, serta mempercepat proses pembangunan hingga tahun 2028.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *