ForumNusantaranews.com Bandar Lampung – Fakta mengherankan dalam sidang dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Lampung Utara di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) provinsi Lampung Selasa. 5 November kemarin, pada agenda saksi ahli dari pihak kejaksaan tinggi Lampung yaitu auditor akuntan publik/swasta bernama Erwinta Marius adalah mantan napi terpidana korupsi yang di vonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Pekanbaru pada tahun 2011 yang lalu.
Hal ini dikatakan Andhes Tan Kuasa Hukum terdakwa AA, pada sejumlah awak media. Menurutnya hal ini aneh, karena ahli auditor swasta kejaksaan Tinggi Lampung yang ikut di hadirkan itu, adalah mantan narapidana dalam kasus korupsi. Minggu 10 November 2024.
Andhes Tan juga mengatakan bahwa pada sidang tersebut, dirinya sempat bertanya langsung kepada ahli terkait status hukumnya, namun hal itu dilarang oleh anggota majelis hakim Aria Verronica, dengan alasan tidak relevan.
“Ternyata benar Saksi ahli tersebut, merupakan mantan terpidana korupsi. Saya heran mengapa hakim begitu, kami konfirmasi status hukum ahli yang nyatanya mantan napi korupsi, malah dipotong oleh hakim anggota Veronika dengan alasan pertanyaan tidak relevan.
Kalaulah ahli tersebut mantan narapidana pembunuhan barulah tidak relevan, lah ini mantan narapidana korupsi tapi memberikan keterangan ahli dalam perkara korupsi, dimana tidak relevan nya pertanyaan kami itu” kata Andhes Tan.
Terkait tanggapan hakim tidak relevan, penasehat hukum AA mengembalikan kepada publik. Bagaimana bisa diterima keahliannya jika mantan napi korupsi, memberi keterangan ahli dalam perkara korupsi.
“Hakim seharusnya arif dan bijaksana dalam melakukan tugas laksana wasit sepakbola. Jangan terkesan membela salah satu pihak, lagian dalam hukum acara pidana tidak ada larangan penasehat hukum menanyakan status hukum ahli ataupun saksi-saksi yang lainnya.
Terlebih saksi ahli auditor swasta itu, tidak menolak pertanyaan dari kami dan menjawabnya. Lantas mengapa malah hakim yang tiba-tiba memotong dan menolak pertanyaan penasehat hukum dengan alasan tidak relevan???” Tutup Andhes Tan.
Sementara, dalam perkara dugaan korupsi jasa konsultasi dinas Perkim Lampung Utara, sebelumnya juga terindikasi melibatkan orang banyak. Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung di ketahui telah memanggil puluhan orang lainnya sebagai saksi, sebelum perkara ini naik untuk di sidangkan. (*)
Tinggalkan Balasan