Kuasa hukum ahli waris membenarkan Sendang ngawiti Indrawati bukan ahli waris

 

 

 

Surabaya, Forum Nusantara.com – Sebelum memasuki Sidang Perkara antara tergugat dan pengugat perkara ahli waris R. Sutopo di adakan mediasi di PN Surabaya pada hari Senin, (17/01/22) dan menghasilkan Sidang di tunda dua minggu lagi.

 

Kuasa Hukum ahli waris R.Sutopo Impi Yusnandar, S.sos, SH,MH. menjelaskan,

Mediasi adalah suatu keharusan sebelum memasuki sidang perkara sesuai dengan PERMA No.1 tahun 2016 tentang Mediasi.

 

Dalam Mediasi ini tentu kita sudah punya bukti-bukti formil terkait dengan keberadaan ahli waris Sutopo yang akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersengketa khususnya lawan dalam persidangan.

 

Harapannya dengan Mediasi dalam perkara No. 1090/ Pdt . G/ 2021 PN Surabaya dapat dicepat penyelesaiannya, dengan biaya murah atas kesadaran para pihak.

 

Bukti bukti autentik terkait Obyek sengketa pihak kuasa hukum ahli waris R. Soetopo alias, RH. Mustofa Soetopo SH, alias Mutofa sudah dimilikinya dan akan dijadikan bukti sebagai fakta yang di siapkan. Obyek sengketa tersebut merupakan sebidang tanah dengan luas 23.900 M2 beralamat di Kelurahan tambak Wedi kecamatan Kenjeran dulu kecamatan Sukolilo.

 

Ahli waris R Soetopo yang berhak akan harta waris yang ditinggalkan selama ini hingga kasus sengketa terhadap obyek tersebut diangkat ke Pengadilan tidak pernah memindahkan tangankan melalui jual beli atau hiba atau yang lainnya ke pihak lain

 

“Ternyata terjadi peralihan hak terhadap obyek tersebut yang dilakukan oleh orang yang tidak ada hubungannya waris yang bernama Sendang Ngawiti atau Indrawati istri Zainal Abidin,” atas dasar Surat Keterangan terjadinya Akad Nikah No.Ka. 17.09/PW.01/38/1996 tanggal 11 April 1996 yang ditandatangani oleh Kepala KUA Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan bernama ACHMAD SAYUTI, dan didasarkan Surat Keterangan Pernah Menikah dari KUA yang sama No. B.177/KUA.13.9.21/W.00/10/2021 tanggal 01 Oktober 2021 yang ditandangani Kepala KUA Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan SULKHAN, MPdi,” jelas Impi Yusnandar.

 

Dalam surat Keterangan Pernah Menikah yang disebutkan, dinyatakan bahwa SENDANG NGAWITI Nikah dengan ZAINAL ABIDIN setatus jejaka dan perawan pada tanggal 18 April 1986 dengan No. Register 201/63/IV/1986.

 

“Kepada pihak Sendang dan sudah dipanggil berkali-kali oleh Majelis Hakim namun tidak hadir dalam persidangan ini, alasannya kita tidak tahu, karena relas atau surat panggilan yang dikirimkan telah diterima, tetapi tidak hadir.

 

Sendang Ngawiti alias Indrawati telah menjual obyek sengketa merupakan harta waris dari R. Soetopo ke KARSADI, kemudian KARSADI menjual ke WIDODO BUDIARTO atau TIO BOEN HWI pemilik PT GRIYO MAPAN SENTOSA perusahaan pengembang perumahan.

 

Terpenting dalam kasus ini bahwa semua dari proses peralihan hak terhadap pihak lain apakah itu jual beli dan lain-lainnya yang terkait dengan peralihan hak itu, adalah batal demi hukum karena si Sendang Ngawiti atau Indrawati telah menjual Obyek tanah orang lain dan semua transaksi yang telah terjadi ke Pihak lain dilakukan Sendang Ngawiti adalah perbuatan melawan hukum, jual beli atau peralihan terhadap obyek tersebut adalah tidak sah, dan batal demi hukum,” tegasnya.

 

Dia bukan istri dari R.Soetopo dan kita sudah mendapatkan bukti otentik, dan Sendang Ngawiti telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dari POLDA JATIM No. DPO/02/II/2015 Ditreskrimum tanggal 3 Januari 2015 dengan dugaan tindak pidana terkait pasal 266 atau 263 , Jo pasal 55, 56 KUHP, yaitu pemalsuan bukti otentik.

 

” Polisi sudah seharusnya melakukan upaya pencarian terhadap sendang Ngawiti alias Indrawati, karena Sendang Ngawiti sosoknya ada, waktu saya sidang di Sidoarjo. Saya menemui yang namanya sendang Ngawiti ini.

 

Karena itu pihak kepolisian mohon kiranya bisa melaksanakan yang sudah ditetapkan di dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saya punya buktinya bahwa sendang Ngawiti ini bukan istri dari R. Sotopo,” pungkasnya. Impi Yusnandar kuasa hukum Ahli waris, (Slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *