Kuasa Hukum Pasang Papan Peringatan di Lahan Sengketa, Tegaskan Status Hukum

ForumNusantaranews.com Tulang Bawang Barat, bi.com – Perkembangan terbaru kasus dugaan penyerobotan tanah di Tiyuh (Desa) Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, memasuki babak lanjutan.

Pada Kamis, 9 April 2026, kuasa hukum Iko Erza Haritius selaku pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, Septian Hermawan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemasangan papan peringatan langsung di lokasi sengketa.

“Saya pasang papan peringatan agar ibu Siti Rohani selaku pihak penyewa tidak lagi memasuki tanah milik klien saya,” ujar Septian Hermawan kepada awak media.

Laporan Resmi ke Polda Lampung

Kasus ini mencuat setelah pelapor, Iko Erza Haritius, secara resmi melayangkan laporan ke Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/624/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 08 September 2025.

Sejak laporan tersebut diterima, proses hukum terus berjalan dan kini menjadi dasar penanganan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang melibatkan sejumlah pihak.

Penegasan Status Tanah dalam Proses Hukum

Septian menegaskan bahwa status tanah tersebut saat ini sedang dalam penanganan aparat penegak hukum.

“Jelas sekali tanah tersebut sedang dalam penanganan oleh Polda Lampung terkait kasus penyerobotan oleh saudara Zubir selaku pihak yang menyewakan kepada ibu Siti Rohani,” tegasnya.

Menurutnya, langkah pemasangan papan peringatan ini merupakan bentuk penegasan bahwa objek lahan tersebut tidak boleh lagi dimasuki atau dimanfaatkan oleh pihak manapun tanpa izin.

Pengukuran Bersama BPN

Lebih lanjut, Septian juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama instansi berwenang telah melakukan penetapan titik lokasi tanah guna memastikan keabsahan objek sengketa.

“Klien saya sudah melakukan peletakan lokasi tanah bersama pihak BPN Tulang Bawang Barat selaku pihak yang berkompeten, di mana lokasi tersebut sesuai dengan plot-nya sebagaimana tertera di sertifikat hak milik klien saya,” jelasnya.

Imbauan Hormati Proses Hukum

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya menghimbau agar semua pihak bisa menghargai hukum yang ada dan berlaku,” tutupnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dugaan praktik penyerobotan tanah dengan modus penyewaan oleh pihak yang tidak memiliki hak sah atas lahan.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *