Forumnusantaranews.com BANYUWANGI- Ulfa warga Banyuwangi melalui Kuasa Hukumnya Lukman Hakim sangat geram terhadap oknum Pidsus Polresta Banyuwangi.
Pasalnya oknum tersebut, kata Lukman, diduga telah mencatut nama kliennya sebagai pelapor atas insiden penghadangan mobil HRV warna putih diduga plat palsu, 6 Mei lalu.
Bahkan pihaknya mendatangi Polresta Banyuwangi, Selasa (28/12/2021) untuk mengirim surat tembusan agar oknum tersebut ditindak tegas.
Selain itu, pihaknya juga berkirim surat tembusan yang ditujukan ke ke Propam Polda Jatim, surat tembusan juga dikirim ke Mabes Polri dan Kompolnas.
“Harapannya pengaduan kami ini dapat atensi. Kami juga berharap Polresta Banyuwangi kedepan jangan sampai memelihara oknum-oknum yang mencederai nama baik institusi kepolisian,” ucap Lukman.
Kata dia, surat tembusan untuk Propam Polda Jatim, Mabes Polri dan Kompolnas, dikirim melalui kantor Pos setempat. Pihaknya menanyakan tindak lanjut laporan yang sudah dilayangkan sejak Juni lalu ke Propam Polda Jatim.
“Surat yang kami layangkan ini dengan maksud menindaklanjuti terkait dumas (laporan) tertanggal 1 Juni. Dimana pada tanggal itu prinsipal kami melayangkan dumas pada Kabid Propam Polda,” jelas Lukman.
Lukman menyebut, meski Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah diterbitkan tertanggal 21 September 2021, namun ia menilai itu sangat lamban.
“Sampai sekarang tidak ada apa-apa. Oleh karena itu, kami melayangkan beberapa tembusan agar ini menjadi introspeksi,” ucap Lukman.
Lukman membeberkan, ulah oknum Pidsus Polresta Banyuwangi ini tidak hanya menimpa kliennya, namun juga beberapa persoalan lain.
“Sebagaimana dikutip dari penyampaian anggota DPR RI dapil 3 kalau tidak salah. Oknum Pidsus ini sangat keterlaluan, bahkan dia juga jadi bakingan tambang ilegal,” tutur Lukman.
“Oleh karena itu saya berharap jangan sampai Polresta Banyuwangi ditempati oleh sarang-sarang oknum yang tidak bertanggung jawab yang nantinya akan merusak nama baik institusi Polri,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan