ForumNusantaranews.com LAMPUNG – Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) mendesak Mabes Polri agar segera memerintahkan Polda Lampung menindak tegas kelompok debt collector yang merampas kendaraan warga secara paksa di lingkungan Mapolda Lampung. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/10).
Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara. Korbannya seorang wartawan yang selain kendaraannya diambil paksa, juga mendapat penganiayaan dari para debt collector.
Kini, perampasan kendaraan oleh debt collector kembali terulang di Provinsi Lampung. Lebih ironis, kejadian itu justru berlangsung di kawasan Mapolda Lampung.
Pemilik mobil, Ivin Aidyan Firnandez, mengaku kendaraannya dikuasai kelompok debt collector saat dirinya tengah mencari perlindungan hukum di Mapolda Lampung.
Atas kejadian ini, Ketua Bidang Hukum DPP KWIP, Dina Marlina, meminta Kapolri untuk bersikap tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Dasar hukum sudah sangat jelas. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penarikan kendaraan konsumen tidak boleh dilakukan secara sepihak. Selain itu, Surat Edaran Kapolri juga melarang aksi penarikan paksa dan memerintahkan aparat untuk menangkap para debt collector yang melakukannya,” tegas Dina.
Dina menambahkan, aturan dari Kementerian Keuangan juga sudah memperjelas bahwa perusahaan pembiayaan dilarang menarik kendaraan secara paksa dari nasabah.
Adapun dasar hukum yang memperkuat larangan aksi debt collector tersebut adalah:
1. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 – Penarikan objek fidusia tidak boleh dilakukan sepihak, hanya sah bila ada kesepakatan atau perintah pengadilan.
2. Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor S.T./2142/VIII/RES.1.24./2024 – Melarang keras penarikan paksa kendaraan di jalan dan memerintahkan aparat menindak tegas debt collector.
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 – Melarang perusahaan pembiayaan menarik kendaraan secara paksa dari nasabah.
KWIP menegaskan bahwa Mabes Polri harus segera turun tangan agar peristiwa memalukan di Mapolda Lampung tersebut tidak menimbulkan keresahan masyarakat yang lebih luas.(Tim-kwip)
Tinggalkan Balasan