Lagi, Ada Dugaan Drama Swakelola Tipe 4 Di SMPN 2 Menden Kradenan Blora

” Saya tahu Pak Budi dan tahu track recordnya dari teman teman sesama komite, tapi saya gak tahu alamat tinggalnya di mana?”kata Sundari.

Blora :- Dugaan Drama Pembangunan Swakelola Tipe 4 ditemui lagi di SMPN 2 MENDEN Kecamatan Kradenan Blora.

Berawal dari kedatangan Tim Awak Media ke SMPN 2 MENDEN sekedar mampir dan ingin melihat Proyek Pembangunan yang berskala Swakelola Tipe 4 dengan anggaran uang negara melalui skema Dana Alokasi Khusus ( DAK ) lewat Dinas Pendidikan Blora, senilai Rp.765.500.000
Selasa, 15/08/2023.

Pada mulanya disambut dengan baik, namun begitu diberi tahu yang datang adalah Awak Media, diduga Sinta Kepala Sekolah SMPN 2 MENDEN tampak ada perubahan di wajahnya.Entah apa yang sedang difikirkan oleh Sinta pada saat itu, hanya Tuhan yang tahu.

Dua orang yang mengaku sebagai Fasilitator Dinas Pendidikan Blora, salah satu dari mereka yang berinisial atau sebut saja R, kemudian ditugaskan oleh Sinta untuk menelpon ketua Komite Sekolah.

“Tolong Mas telpon Bu Sundari, bilang ada rekan media,” ujar Sinta.
Selasa,15/08/2023.

R kemudian keluar dari belakang diikuti oleh Sinta.

Selang beberapa saat Sinta masuk dan di depan Awak Media, lalu ia menghubungi seseorang lewat telepon selulernya.

Dalam pembicaraannya dengan suara speaker yang keras, terdengar jelas, Sinta menyampaikan kepada lawan bicaranya, jika kedatangan Tim Awak Media. Lalu dari seberang terdengar suara seorang laki laki.Dalam pembicaraannya, terdengar ada dugaan kurang simpati atas kedatangan Awak Media. Bahkan suara oknum laki laki tersebut, juga mempertanyakan kapasitas Wartawan.

Tujuannya apa datang melihat proyek di sekolah.Memurutnya tugas seperti itu hanya bisa dilakukan oleh Petugas yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan.

” Dan Media itu harus terverikasi di Dewan Pers.Saya juga Wartawan Suara Merdeka, tapi tidak pernah melakukan hal itu,”protesnya sembari mengaku wartawan sebuah media di Jawa Tengah.

Sontak pernyataannya itu bikin panas telinga.Namun siapapun dia, sepertinya harus lebih banyak belajar lagi, agar tidak terkesan asal bicara..

Apalagi dia mengaku seorang jurnalis, barangkali dia lupa Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap warga negara diberikan kewenangan melakukan pengawasan kepada Pejabat Publik dan Pengelola anggaran Negara.

Untuk memberikan bukti legalitas, Awak Media langsung memberikan Kartu Anggota Pers dan Kartu Anggota UKW kepada Sinta, agar difoto dan diberikan kepada seorang oknum laki laki yang mengaku Wartawan itu, Sayangnya, entah alasan apa Sinta menolaknya.

Ditengah pembicaraan via telepon antara Sinta dengan Oknum lakil laki tersebut. Sundari Ketua Komite juga datang menemui Awak Media.

Ternyata usut punya usut kata Sundari bahwa Oknum laki laki tersebut berinisial Budi.Dia adalah Pelaksana Swakelola Tipe 4 Proyek Pembangunan di SMPN 2 MENDEN.
Hal ini juga dibenarkan oleh Sinta.

Saat dikonfirmasi kepada Sundari perihal keterlibatan Budi dan atas dasar apa
Sundari menunjuk Budi sebagai Pelaksana, Sundari jawabnya cukup santai.

” Sebagai Komite kami boleh toh menunjuk siapa saja jadi Pelaksana,” tegas Sundari.

Namun ketika ditanya alamat tempat tinggal seorang oknum Budi, lucunya, Sundari mengaku tidak tahu.

Gambar :
Sundari Ketua Komite

” Saya tahu Pak Budi dan tahu track recordnya dari teman teman sesama komite, tapi saya gak tahu alamat tinggalnya di mana?”kata Sundari.Selasa, 15/08/2023.

Keterangan dari Sundari yang diduga bertele tele itu, ada dugaan kuat, sebelum bertemu dengan Awak Media, Sundari telah disetting terlebih dahulu, untuk memberikan jawaban yang tepat kepada Awak Media.

Dugaan ini bukan tanpa alasan, karena ada keganjilan pada jawaban Sundari yang mengaku belum kenal dengan Budi, serta mengaku tidak tahu tempat tinggal atau alamat Budi.

Padahal menurut pengakuan Sundari, antara dirinya dengan Budi telah melakukan teken kontrak kerja.

Pertanyaannya, apakah Budi tidak menyertakan foto copy KTP atau Kartu Indentitas lainnya, saat melakukan teken kontrak?

Dugaan kedua gaya bicara Budi saat di dalam telepon dengan Sinta, diduga ada sesuatu yang disembunyikan.

Pastinya, Perpres 16 Tahun 2018 pada pasal 1 angka 23. yang mengatur regulasi Swakelola Tipe 4, isinya pelaksanaannya hanya bisa dilakukan oleh Kelembagaan atau Kelompok Masyarakat itu sendiri, bukan datang dari Masyarakat lain.Apalagi sampai melibatkan pihak ketiga.

Pelaksana lapangan ditunjuk oleh Penanggung Jawab ( Ketua Komite) yang masih bagian dari Kelompok Masyarakat tersebut Dan dibayar sesuai skemanya.

Masyarakat saat ini sudah cerdas, mungkin setelah membaca tulisan ini, bisa menilai dan memahami, cerita apa sebenarnya yang terjadi di SMPN 2 MENDEN Kradenan Blora itu.

Pewarta : Ajas & Dwi Susanto

Penulis dan Editor Oleh : Ajas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *