Lahan Sengketa Dipagar Begini Akibatnya

Lahan dan bangunan toko material yang menjadi sengketa. Jalan Basuki Rahmat nomor 86 Lamongan.

Lamongan,FNnews- Kebanyakan orang mengharapkan agar dalam mengarungi biduk rumah tangga bisa saling menghargai dan saling mempercayai sehingga terwujud keluarga yang diharapkan yakni keluarga yang bahagia.

Namun tidak dengan keluarga yang satu ini meskipun sudah membina keluarga puluhan tahun namun mereka tidak bisa mempertahankan kebersamaan mereka.

Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Lamongan perkara Nomor 550/Pdt.G/2007/PA.lmg tanggal 29 Nopember 2007 mereka resmi bercerai, antara Kaerul Fathoni (57) dengan Tri Mardiyah (54).

Setelah perceraian masalah baru muncul lagi mengenai pembagian harta gono-gini. Yang mereka kumpulkan sewaktu menjadi suami istri.

Kini lahan yang terletak di jalan Basuki Rahmat nomor 86 menjadi sengketa serta bangunan yang biasanya mereka gunakan untuk usaha jual beli material kondisinya tertutup dan tidak terawat lagi.

Lokasi lahan sangat strategis di jalan Basuki Rahmat nomor 86 menjadi obyek sengketa, lahan seluas 395 meter persegi dengan nomor tercatat Sertifikat Hak Milik Nomor 284 atas nama Kaerul Fathoni.
Selanjutnya lahan yang lokasinya berdampingan yang masih berupa pekarangan disebelah Utara, dengan Sertifikat nomor 288. Lahan tersebut tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik Nomor 1015 atas nama Kaerul Fathoni dengan luas 786 meter persegi. Yang berbatasan sebelah Utara milik Didik, sebelah selatan milik tergugat/ Kaerul Fathoni dengan pembanding Sertifikat Hak Milik Nomor 284, sebelah barat jalan Desa dan sebelah timur tanah H.Sumarsono.
Juga sebidang tanah pekarangan pada satu lokasi yang sama dengan luas lahan 187 meter persegi, yang tercatat Sertifikat Hak Milik Nomor 287 atas nama Kaerul Fathoni, yang diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen yang selama ini digunakan untuk usaha toko material dengan nama Toni Jaya.

Dari data yang diperoleh FNnews Lamongan, bahwa lahan toko yang menjadi obyek sengketa ini dulunya sudah dimiliki oleh Kaerul Fathoni sebelum menikah dengan Tri Mardiyah, sehingga tidak termasuk harta gono-gini yang harus disengketakan.

Menurut Haji Kaerul Fathoni,lahan ini yang tetap dipertahankan oleh Kaerul Fathoni dengan alasan bahwa lahan beserta bangunan toko tersebut adalah memang miliknya sejak dulu.

“Memang lahan yang saya bangun toko untuk usaha jual material itu adalah milik saya sebelum menikah dengan Ibu Tri Mardiyah, tidak bisa masuk harta gono-gini kecuali Lahan yang ada dibelakang toko itu memang hasil membeli bersama sewaktu menjadi suami istri,” ujarnya sedih.

Dari pantauan dan investigasi FNnews, lokasi dibelakang toko Toni Jaya memang sudah berdiri bangunan permanen rumah, yang tidak lain rumah milik Putri mereka yang pertama, dari hasil perkawinan Kaerul Fathoni dengan Tri Mardiyah.
Dan bangunan permanen yang megah itupun dipersoalkan oleh ibu mereka.
Tri Mardiyah menginginkan agar bangunan tersebut dirobohkan saja.

Sedangkan menurut Kaerul Fathoni, biarlah bangunan rumah tinggal tersebut tetap berdiri untuk anak mereka, sedang mengenai lahan yang menjadi hak gono-gini kalau mau akan diganti dengan uang sesuai harga pasar lahan tersebut.

“Saya sudah berusaha dan bertindak dengan bijaksana, biarlah rumah itu untuk anak dan nilai lahan yang hasil gono-gini saya ganti dengan nilai yang sama dengan harga jualnya, tetapi Ibu Tri Mardiyah tetap menginginkan dan menganggap semua lahan tersebut harus dilakukan pembagian gono-gini, ya saya keberatan,” imbuhnya.

Yang lebih mengejutkan beberapa hari yang lalu malah datang bersama Pengacara, Juru Sita,Kepolisian sektor kota serta Petugas Kelurahan Made. Juga membawa tenaga kuli bangunan untuk menggali tanah guna pemasangan tiang pagar.

Dari fihak Kaerul Fathoni tetap mempertahankan keberadaan lahan didepan yang selama ini digunakan untuk usaha jual material. Dikarenakan lahan tersebut bukan harta gono-gini yang dibeli dengan Tri Mardiyah. FNnews/Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *