Langkah tegas ketua DPD RI, terkait pemecatan AWK mendapat banyak dukungan

 

SURABAYA – Ketua Umum Masyarakat Cinta Tanah Air (MACITA) Moh. Hasan, SH, MH, mengapresiasi sikap tegas Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) Republik Indinesia (RI) Ir. AA La Nyalla Mahmud Mattality terkait, Pemecatan Arya Wedakarna (AWK) dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) pada 2 Februari 2024 lalu.

Menurutnya, AWK diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik dan tata tertib DPD RI, terkait pernyataannya yang dianggap menyinggung umat Islam, langkah tegas ketua DPD RI, Ir. AA La Nyalla Mahmud Mattality patut di ajungkan jempol.

Meskipun, kata Hasan, pemecatan AWK itu bukan murni keputusan dari ketua DPD RI sendiri, tapi melalui proses panjang sidang Badan Kehormatan (BK) DPD RI, kemudian diputuskannya, pemberhentian AWK dari jabatan sebagai Anggota DPD RI. Ungkapnya

Apalagi, dikatakan Hasan, kesalahan yang seringkali dilakukan oleh AWK itu terjadi tidak hanya sekali, melainkan berkali-kali, jadi sudah hal yang wajar untuk diberhentikan. Tudingnya

Hasan menjelaskan, Jika persoalan yang mengundang kontras seharusnya tidak dipublikasikan, dan tidak harus disampaikan kepada publik, apalagi disampaikan oleh seorang publik figur seperti AWK. Kilahnya

Jadi, sambungnya, sikap tegas, yang dilakukan oleh Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, melakukan pemecatan terhadap AWK merupakan hasil pertimbangan yang benar-benar matang dan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Meski kata Hasan, banyak pihak yang merasa kecewa terutama pendukungnya AWK yang memiliki kontrak politik dan mitra kerja, dengan keputusan yang diberikan terhadap AWK oleh Ketua DPD RI.

” Meski banyak yang kecewa dengan keputusan Ketua DPD RI melakukan pemecatan terhadap AWK terutama pendukungnya, namun banyak yang merespon positif terhadap kebijakan pemerintah”

Selain itu, dikatakan Hasan, banyak pihak yang mendukung terkait pemecatan AWK dari anggota DPD RI, karena mereka menilai bahwa pernyataan AWK telah mencederai nilai-nilai agama dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Ungkapnya

Hasan juga menuding, pernyataan AWK itu, telah melanggar hukum, terutama dalam pasal 156a tentang penghinaan terhadap agama, jadi apa yang disampaikan oleh AWK telah membuat kegaduhan dan SARA.

Oleh karenya kata Hasan, “Proses hukum bagi AWK akan terus berlanjut. Kami ingin memastikan bahwa keadilan harus ditegakkan, apalagi setelah kejadian ini, setidaknya menjadi pengingat bagi para anggota parlemen untuk selalu menjaga etika dan perilakunya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *