Langkah TNI Selidiki Pelanggaran Hukum di Media Sosial

TNI dan Kewenangan dalam Penyelidikan Siber: Persoalan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Satuan Siber TNI, yang dikenal sebagai unit khusus dalam menjaga keamanan siber, kini menjadi sorotan setelah dianggap melampaui wewenangnya. Institut untuk Reformasi Kepolisian (ICJR) mengkritik tindakan TNI yang melakukan patroli di media sosial untuk menyelidiki dugaan tindak pidana. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan kewenangan TNI dan konsekuensi terhadap demokrasi serta hak asasi manusia.

Penyelidikan oleh TNI dan Kekhawatiran Hukum

Menurut peneliti ICJR, Iqbal M. Nurfahmi, langkah yang dilakukan oleh Komandan Satuan Siber TNI, Brigadir Jenderal Juinta Omboh Sembiring, telah melampaui kewenangan yang diberikan Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang TNI. Menurut Iqbal, TNI tidak dirancang untuk bertindak sebagai aparat penegak hukum. Tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan keamanan nasional.

Ia menekankan bahwa Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 hanya memberi mandat kepada TNI untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara kedaulatan negara. Dalam konteks pertahanan siber, TNI hanya diperbolehkan menanggulangi ancaman siber yang berkaitan langsung dengan sektor pertahanan. Namun, tindakan TNI dalam melakukan penyelidikan terhadap individu tertentu seperti Ferry Irwandi dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kewenangan Polri dalam Penyelidikan Pidana

Iqbal menyoroti bahwa kewenangan dalam penyelidikan tindak pidana berada pada kepolisian. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus-kasus yang dilaporkan. Oleh karena itu, tindakan TNI dalam mencari dugaan tindak pidana dianggap tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

“TNI tidak dirancang untuk menjadi aparat penegak hukum. Tugas TNI adalah menjaga pertahanan negara, bukan melakukan penyelidikan tindak pidana,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Potensi Ancaman terhadap Demokrasi

Selain masalah hukum, Iqbal juga mengkhawatirkan dampak dari tindakan TNI terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. Pengawasan yang dilakukan TNI terhadap individu yang sering mengkritik pemerintah di media sosial dapat menciptakan rasa takut dan mengurangi kebebasan berekspresi. Hal ini bisa berpotensi mengganggu proses demokratisasi dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi militer.

Respons dari TNI

Dalam upaya mengklarifikasi situasi, Juinta Omboh Sembiring, Komandan Satuan Siber TNI, mengunjungi Markas Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025. Ia mengatakan bahwa hasil patroli siber menemukan beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Ia kemudian berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Juinta menyatakan bahwa TNI akan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan hukum. “Sebagai warga negara yang taat hukum, kami tentunya mengedepankan hukum,” katanya saat memberikan pernyataan kepada wartawan.

Kesimpulan

Perdebatan mengenai kewenangan TNI dalam penyelidikan siber menunjukkan pentingnya pemahaman yang jelas tentang batasan tugas institusi negara. Selain itu, hal ini juga menjadi pengingat bahwa demokrasi dan hak asasi manusia harus tetap dijaga, bahkan dalam konteks keamanan nasional. Keterlibatan TNI dalam penyelidikan pidana harus dipertimbangkan secara matang agar tidak melanggar prinsip hukum dan merusak kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *