Lanjut Verifikasi Lapangan, DLH Purwakarta kembali Soroti Pengelolaan Limbah di Dapur SPPG di Kecamatan Bungursari

Foto : Tim DLH Purwakarta saat melakukan verifikasi lapangan Ipal di Kecamatan Bungursari.

Forumnusantaranews.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta melanjutkan agenda monitoring hari kedua terhadap delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kali ini, DLH Purwakarta melakukan verifikasi lapangan ke Kecamatan Bungursari.

Langkah yang dilakukan guna memastikan pengelolaan limbah cair domestik di seluruh titik tersebut telah memenuhi standar regulasi terbaru.

Fokus utama pengawasan tersebut mengarah kepada kepatuhan terhadap Kepmen LH No. 2760 Tahun 2025, yang mengatur secara spesifik mengenai teknologi pengolahan, volume limbah, hingga standar baku mutu air limbah yang dihasilkan.

Berdasarkan regulasi itu, setiap unit SPPG diwajibkan memiliki sistem pengolahan yang mampu menangani debit limbah sesuai kapasitas layanan.

Sebagai gambaran, untuk kapasitas 1.000 porsi, sistem pengolahan harus mampu menampung dan mengolah volume sebesar 7,5 m^3.

Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah, melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), Wahyudin, menegaskan bahwa pengawasan ketat ini bertujuan untuk menghindari adanya praktik formalitas semata.

“Kami khawatir pengolahan air limbah hanya dijadikan sebatas syarat administratif, sehingga mengabaikan aturan teknis yang sudah ditetapkan. Monitoring ini memastikan apa yang ada di dokumen sesuai dengan realita di lapangan,” ujarnya, Rabu 1 April 2026.

Melalui pemantauan tersebut, DLH Purwakarta berharap seluruh SPPG tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap dampak lingkungan yang dihasilkan.

Konsistensi dalam menjaga baku mutu air limbah menjadi kunci agar operasional SPPG tidak mencemari sumber air di sekitar lokasi kegiatan.

Namun faktanya, dilapangan masih di temukan sejumlah SPPG yang tidak sesuai dengan Kepmen LH 2760 tahun 2025.

Hasil dari monitor tadi selanjutnya akan dibuatkan berita acara yang nantinya akan di tanda-tangani oleh setiap kepala SPPG tersebut.

“Kedepan SPPG wajib mengikuti aturan yang sesuai tertera dalam Kepmen LH 2760 tahun 2025 tersebut,” demikian Wahyudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *