ForumNusantaranews.com Tulang Bawang Barat – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Insiden pengusiran pekerja yang diduga dilakukan oleh seorang pensiunan anggota Polri bernama Suratno kini mendapat sorotan dari kuasa hukum pelapor.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12 Maret 2026), saat sejumlah pekerja milik pelapor Iko Erza Haritius menunggu rombongan dari Polda Lampung yang akan melakukan peninjauan lokasi sebagai tindak lanjut laporan dugaan penyerobotan tanah terhadap Zubir Kholis dengan nomor LP/B/624/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, para pekerja diminta menunggu di pinggir jalan untuk menjadi penunjuk arah bagi rombongan kepolisian karena lokasi kebun cukup jauh dari tempat tinggal pelapor.
Namun sebelum rombongan kepolisian tiba, seorang pria yang mengaku bernama Suratno mendatangi para pekerja tersebut dan menanyakan tujuan keberadaan mereka di lokasi.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa mereka hanya diminta menunggu rombongan dari Polda Lampung agar tidak melewati lokasi kebun.
“Kami diminta menunggu rombongan polisi dari Polda Lampung supaya tidak kelewatan,” ujarnya.
Menurut keterangan pekerja, setelah mengetahui maksud tersebut, Suratno justru terlihat marah dan mengusir mereka dari lokasi.
“Kalian jangan ikut campur, pergi sana kalian,” ujar pekerja menirukan perkataan Suratno dengan nada keras.
Bahkan para pekerja mengaku sempat mendapat ancaman.
“Kalau tidak pergi, saya suruh polisi tangkap kalian,” ujarnya dengan nada tinggi.
Dalam kejadian itu juga hadir seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama Siti Rohani, yang disebut merupakan istri Suratno. Ia disebut sempat menyampaikan kepada para pekerja bahwa tanah tersebut bukan milik pelapor.
“Tanah ini milik Cina, cinanya sudah menang perkara. Mereka itu gila,” ucapnya, yang diduga merujuk kepada pelapor.
Sebelumnya dalam kesempatan lain di lokasi yang sama juga sempat terjadi adu argumen antara pihak pelapor dan Suratno. Dalam situasi tersebut Suratno disebut sempat mengeluarkan pernyataan bernada ancaman.
“Akan bunuh-bunuhan kalau begini,” ujarnya dengan nada tinggi.
Kuasa Hukum: Ada Dugaan Upaya Menghalangi Proses Hukum
Menanggapi insiden tersebut, kuasa hukum pelapor Septian Hermawan SH menyatakan pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan oleh Suratno.
“Upaya menghalangi jalannya proses hukum yang dilakukan oleh saudara Suratno adalah tindakan yang melanggar hukum, terlebih lagi dilakukan dengan cara-cara yang tidak semestinya,” ujar Septian kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, Suratno bukanlah pemilik lahan yang disengketakan.
“Saudara Suratno statusnya hanya sebagai penyewa, bukan prinsipal atau pemilik tanah,” katanya.
Septian juga menilai tindakan yang dilakukan di lokasi terkesan sangat agresif dan menimbulkan pertanyaan mengenai kepentingan yang sebenarnya.
“Tindakan saudara Suratno yang terkesan sangat agresif bahkan cenderung mengarah pada brutal menimbulkan kecurigaan, sebenarnya ada apa di balik persoalan ini,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pada tahun 2025, seorang perempuan bernama Siti Rohani, yang disebut sebagai istri Suratno, pernah mengirimkan surat keberatan kepada BPN Tulang Bawang Barat untuk menghalangi kliennya melakukan pengembalian batas tanah.
“Padahal saudari Siti Rohani bukan prinsipal atau pemilik lahan, bahkan berbatasan saja tidak,” kata Septian.
Menurutnya, dalam surat tersebut Siti Rohani juga menyertakan salinan putusan pengadilan dan menyatakan bahwa kliennya telah kalah dalam perkara sehingga tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut.
Septian menilai hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan.
“Yang menjadi aneh, seorang penyewa justru terlihat sangat agresif, sementara pihak yang disebut sebagai pemilik tanah tidak pernah hadir atau menyatakan secara langsung bahwa lokasi tersebut milik mereka,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengaku mencurigai adanya hal yang belum terungkap terkait status maupun kepentingan pihak-pihak yang berada di lokasi tersebut.
Sementara itu, pelapor Iko Erza Haritius mengaku merasa khawatir atas kejadian yang menimpa dirinya maupun para pekerjanya.
“Saya merasa takut, Mas,” ujarnya kepada wartawan media ini.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut masih dalam tahap tindak lanjut oleh pihak Polda Lampung melalui Subdit Harda.(*)
Tinggalkan Balasan