Inisiatif Baru Propam Polri dalam Pengaduan Digital
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah meluncurkan inisiatif baru untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. Dengan adanya fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”, masyarakat kini dapat menyampaikan laporan secara cepat dan aman hanya dengan memindai kode QR yang tersedia di berbagai kanal resmi.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik yang bertujuan untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel. Menurut Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan internal kepolisian.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap menjelaskan bahwa pelaporan kini bisa dilakukan tanpa perlu datang ke kantor polisi. Pelapor cukup memindai barcode, mengisi identitas, kronologi kejadian, serta bukti pendukung seperti foto atau dokumen. Laporan akan langsung diterima dan kerahasiaan pelapor dijamin aman.
Selain melalui kode QR, masyarakat juga dapat mengakses situs resmi pengaduan di yanduan.propam.polri.go.id untuk mengisi formulir secara online. Setelah laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan yang bisa digunakan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur “Cek Status Pengaduan”.
Proses pelaporan melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengisian identitas, kronologi kejadian, dan bukti pendukung. Laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur internal Propam. Untuk memperluas kesadaran masyarakat, Kasubbag Yanduan Bidpropam Polda Metro Jaya AKP Bachtiar Noprianto aktif mensosialisasikan layanan ini melalui media sosial, spanduk, dan pertemuan langsung dengan warga.
Evaluasi Publik dan Tantangan Transparansi
Meski layanan digital ini dinilai memudahkan akses pelaporan, efektivitasnya masih menjadi perhatian sejumlah lembaga pengawas. Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menekankan bahwa transparansi tindak lanjut dan publikasi hasil penanganan adalah elemen penting dalam reformasi Polri. Ia menyarankan agar sistem digital disertai dengan mekanisme akuntabilitas yang dapat diakses publik.
Komnas HAM RI juga menyoroti pentingnya sinergi antara pengawasan internal Propam dan pengawasan eksternal oleh lembaga independen. Dalam forum Rapat Kerja Teknis Propam Polri 2025, lembaga tersebut mendorong agar hasil penanganan aduan dapat dipublikasikan secara terbuka untuk memperkuat kepercayaan masyarakat.
Hingga Oktober 2025, belum tersedia laporan terbuka mengenai jumlah aduan yang ditindaklanjuti, jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan, atau sanksi yang dijatuhkan. Hal ini memunculkan pertanyaan publik: apakah laporan benar-benar ditindak secara profesional dan terbuka?
Harapan Publik terhadap Reformasi Internal
Langkah Propam Polri membuka jalur aduan digital menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian. Namun, kepercayaan publik tidak hanya dibangun dari kemudahan akses, melainkan juga dari transparansi proses dan hasil penanganan. Publik kini menunggu bukti bahwa laporan yang masuk tidak hanya diterima, tetapi juga ditindak secara adil, cepat, dan terbuka.
Tinggalkan Balasan