Probolinggo, forumnusantaranews.com-LBH CAKRA Probolinggo terima pengaduan mitra kerja budidaya klanceng.Bisnis budidaya lebah Klanceng (Trigona) oleh PT. Maha Agung Indonesia Bersama (MIB) ternyata menimbulkan masalah. Pasalnya perusahaan yang berkantor pusat di pulau Bali ini mendapat keluhan dari sejumlah mitra yang tergabung dalam jaringan bisnis tersebut. Diduga bisnis ini penuh konspirasi yang berujung tidak menguntungkan bagi mitra kerjanya.
Kenyataan ini terlihat saat Broto bersama Solehuddin dan Heriyanto, ketiganya mitra PT. MIB cabang Probolinggo melakukan pengaduan ke LBH Cakra (Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat).
Menurut M. Ali, ketua DPC LBH Cakra Probolinggo, kehadiran tiga orang mitra PT. MIB dikantor lembaga yang dipimpinnya ini guna mengadukan kinerja yang berkaitan dengan MoU antara MIB dengan mitra. Mengingat adanya dugaan bahwa usaha yang bergerak dibidang ternak lebah klanceng ini tidak sesuai dengan isi kesepakatan dan perjanjian saat awal mereka bergabung didalamnya.
Kita berupaya semaksimal mungkin mendampingi mitra kerja PT.MIB hingga kasus ini dapat terselesaikan hingga tidak merugikan mereka para mitra usaha, mengingat orang-orang ini tidak sedikit dalam mengeluarkan dana demi bergabung dengan MIB.Ujarnya.
Sebenarnya upaya mediasi telah dilakukan oleh LBH Cakra dengan berdialog dengan Yogi Saputra selaku perwakilan dari PT. MIB disalah satu café dalam kota Probolinggo. Akan tetapi justru Yogi meminta agar LBH membantu tiga orang ini saja, mengingat mitra usaha MIB menurut Yogi tersebar disejumlah kota di Bali dan Jawa seperti Denpasar, Singaraja, Probolinggo dan Solo dan dikhawatirkan terpengaruh untuk melakukan hal yang sama.
Lebih lanjut, Ali menambahkan jika pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan Pramono, Manajer Operasional pusat membahas persoalan tersebut, (16/12/2022) namun belum mencapai kesepakatan maksimal. Terakhir mereka dijanjikan mengambil dana hasil usaha sekaligus pengembalian dana awal senilai 1,5 juta pada tanggal 20 Desember 2022, namun bukannya mereka memperoleh dana seperti yang dijanjikan, malah para mitra justru diajak pertemuan membahas bisnis di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya. Hal ini membuat para mitra merasa seolah dipermainkan.
Benar saja apa yang menjadi kekhawatiran mereka, alih alih mendapatkan keuntungan dari bisnis lebah Klanceng ini, justru para mitra mendapat kabar bahwa PT. MIB telah diputus dalam kondisi pailit oleh PN Niaga Surabaya pada 27 Desember 2022 hasil pelaporan cabang MIB Kediri dan Tulungagung. Terhadap kenyataan yang terjadi, LBH Cakra yang berkolaborasi dengan LSM GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Baru) melakukan upaya mengejar aset PT. MIB dan selanjutnya akan dilaporkan ke kurator/PN Niaga Surabaya. Secara tertulis, melalui Pramono pihak MIB menyerahkan sejumlah aset dibeberapa kota di Bali dan Jawa dan salah satunya di kota Probolinggo.
LBH Cakra juga memfasilitasi pembentukan Paguyuban Mitra MIB Bersatu di Probolinggo, begitu juga dikota lainnya seperti di Denpasar serta kota di pulau jawa. Kasus yang cukup menarik untuk dikembangkan, mengingat usaha bisnis budidaya ternak lebah Klanceng ini dikelola PT tersebut melibatkan sekitar 1.100 orang (Mitra).
Sementara Direktur Utama PT. MIB Hendra Mustofa saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut melalui fasilitas sambunga seluler, rupanya tidak berkenan mengangkat. Kasus ini harus bisa terkuak, termasuk siapa saja orang yang paling bertanggungjawab sehingga berujung mengorbankan ribuan orang ini.tegas Ahmad Sumedi, praktisi hukum ormas Grib Probolinggo. (sin)
Tinggalkan Balasan