LBH Lentera Merah Putih Pertanyakan Alasan Penyidik Tangguhkan Penahanan Tersangka Kasus Pencurian 200 Juta

Makassar, forumnusantaranews.com
Kasus pencurian uang sebanyak Rp. 200 juta lebih milik Hj.Takke(Korban) di gondol maling pada dini hari sekitar pukul 03.00 Wita di rumahnya 8 April 2021 lalu dijalan maccini pasar malam III, Kelurahan Maccini, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hj. Takke(42) Merupakan seorang pedagang bawang yang sehari-harinya berjualan di pasar terong makassar dirinya sangat berharap agar kasusnya ini secepatnya disidangkan dan tidak berlarut-larut supaya mendapatkan kepastian hukum, kini kasusnya sedang dalam proses penyidik reskrim melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui sebelumnya, Tersangka pelaku pencurian 200 Juta, Koka dan Aco sempat ditahan di Mapolrestabes Makassar selama 4 dan 6 hari namun ditangguhkan penahanannya dan dikenakan wajib lapor.

AKP Lando.
(Kasi Humas Polrestabes Makassar)

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol, Witnu Urip Laksana, S.Ik., Melalui Kasi Humas AKP Lando, Dikonfirmasi media ini Via WhatsApp sejauh mana berkas perkara penanganan penyidikan kasus ini (6/9/2021), mengatakan, “Berkas perkaranya dikembalikan oleh JPU ke Penyidik untuk dilengkapi dan sampai saat ini penyidik sementara melaksanakan petunjuk JPU.” Singkatnya.

Sandi Fajri, M.H.
(Tim Kuasa Hukum LBH LMP)

Ditempat terpisah salah satu Tim kuasa hukum Hj. Takke, Sandi Fajri, M.H., dari DPP LBH Lentera Merah Putih, Mempertanyakan kepada pihak penyidik reskrim Polrestabes Makassar, Apa yang menjadi alasan pertimbangan pihak penyidik sehingga ke dua tersangka ditangguhkan penahanannya.

“Kami dari pihak kuasa hukum Hj. Takke (korban) akan tetap mengawal kasus ini mulai dari penyidikan di reskrim Polrestabes, Kejaksaan sampai Pengadilan Negeri, Dan Kami ingin mempertanyakan pihak penyidik reskrim melalui Kasi Humas Polrestabes Makassar bahwa apa yang menjadi alasan pihak penyidik sehingga kedua tersangka Aco dan Koka ditangguhkan penahanannya?? Padahal mereka sempat ditahan 4 dan 6 hari, Kasus seperti ini (pencurian) sangat jarang sekali terjadi pencuri dilakukan penangguhan penahanan.” Ucap Sandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *