Lihat Jenis Pelanggaran yang Dibidik Kamera Tilang ETLE dan Besarnya Denda


MOTOR Plus-online.com – Lihat jenis pelanggaran yang menjadi target kamera tilang ETLE dan besarnya denda.

ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Tilang Elektronik.

ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi informasi, khususnya kamera CCTV.

Kamera ETLE dapat mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Sistem tilang elektronik diberlakukan untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas.

Berikut Cara kerja ETLE:

– Kamera CCTV yang terpasang di jalan merekam aktivitas lalu lintas.

– Sistem akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera.

– Bukti pelanggaran, seperti foto atau video, akan dikirim ke back office untuk diverifikasi.

– Jika pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.

– Pemilik kendaraan kemudian dapat melakukan konfirmasi dan pembayaran denda melalui mekanisme yang telah disediakan.

Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang terdeteksi oleh kamera pengawas akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Jenis pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang elektronik:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan : Denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman (pengemudi mobil): Denda Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan (Pasal 289)

3. Tidak menggunakan helm (pengendara motor): Denda Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)

4.  Menggunakan handphone saat berkendara : Denda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan (Pasal 283)

5. Berkendara melawan arus: Denda Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)

6. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan: Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 5)

7. Menerobos lampu merah atau tidak mematuhi APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) : Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)

8. Melanggar aturan ganjil-genap: Denda Rp 500.000 (Pasal 287 Ayat 1)

9. STNK tidak sah atau kedaluwarsa : Denda Rp 500.000 (Pasal 288 Ayat 1)

10. Melanggar pembatasan kendaraan di jalur khusus (misalnya busway): Denda Rp 500.000 (Pasal 287 Ayat 1)

11. Menggunakan pelat nomor palsu : Denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 280)

12. Berkendara berboncengan lebih dari 3 orang (sepeda motor): Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 292)

13. Tidak menyalakan lampu siang hari (sepeda motor) : Denda Rp100.000 atau kurungan 15 hari (Pasal 291 Ayat 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *