Tanggapan Kuasa Hukum Ridwan Kamil terhadap Permintaan Tes DNA
Dalam konteks kasus perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kuasa hukum Ridwan Kamil, Ramsen Marpaung, memberikan respons terkait permintaan tes DNA oleh Lisa Mariana. Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.
“Permintaan tersebut tidak berdasar hukum dan tidak memiliki dasar yang sah. Kami tidak melihat adanya relevansi hukum yang mendasari permintaan itu,” ujar Ramsen dalam wawancaranya setelah acara Studium Generale di Universitas Padjadjaran (Unpad) di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Bukti yang Diakui dalam Hukum
Ramsen menjelaskan bahwa dalam konteks hukum yang berlaku, bukti yang sah adalah hasil laboratorium forensik yang telah dikeluarkan oleh Bareskrim Polri. Menurutnya, fakta yang paling dapat dijadikan bukti adalah hasil tes DNA yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap Lisa Mariana, Ridwan Kamil, dan anak berinisial CA.
“Hasil tes DNA yang dikeluarkan oleh Bareskrim ini adalah hasil yang sah dan diakui oleh hukum, bukan tes DNA yang tidak jelas asal-usulnya,” katanya.
Tes DNA di Luar Negeri
Mengenai permintaan tes DNA di luar negeri, Ramsen menyatakan bahwa meskipun permintaan tersebut bisa saja diajukan, tanpa dasar hukum yang kuat, langkah tersebut tidak akan memberikan dampak yang berarti.
“Tes DNA yang dilakukan di luar negeri, meskipun mungkin bisa dilaksanakan, tetap tidak akan dapat dijadikan bukti hukum yang sah dalam perkara pidana maupun perdata,” katanya.
Pentingnya Dasar Hukum
Ramsen juga menekankan pentingnya dasar hukum yang sah untuk setiap bukti yang diajukan. Baik itu dalam proses peradilan jenis perdata maupun pidana. Ia menekankan bahwa setiap tindakan hukum harus didasarkan pada prinsip keadilan dan keterbukaan.
Keterlibatan Lisa Mariana dengan KPK
Terkait dengan keterlibatan Lisa Mariana dalam perkara yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ramsen mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum Ridwan Kamil tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut.
“Kami tidak bisa memberikan komentar lebih jauh mengenai hal ini, karena kuasa hukum kami hanya menangani perkara di Bareskrim dan perkara perdata di Pengadilan Negeri Bandung. Kami tidak terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki oleh KPK,” kata Ramsen.
Proses Perkara yang Akan Dilanjutkan
Seiring dengan adanya tes DNA yang dilakukan beberapa waktu lalu dan hasilnya yang menunjukkan tidak adanya kecocokan antara Ridwan Kamil dengan anak CA, Ramsen juga mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri akan segera menggelar perkara tersebut.
“Bareskrim akan segera melanjutkan proses perkara ini setelah tes DNA tersebut, dan kami akan menunggu hasil dari gelar perkara tersebut,” ujar Ramsen.
Kesetiaan terhadap Proses Hukum
Dia juga menegaskan bahwa selaku tim kuasa hukum Ridwan Kamil, akan selalu menghormati setiap keputusan yang diambil oleh penyidik. Termasuk akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Pak Ridwan Kamil selalu taat hukum, sejak awal hingga saat ini, dan kami akan terus menghormati setiap keputusan dari penyidik dan proses hukum yang berjalan,” katanya.
Perkembangan kasus ini tentu masih akan terus menarik perhatian publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Sebagai pihak yang mengedepankan keadilan dan kebenaran, tim kuasa hukum Ridwan Kamil berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan