Layanan SIM Keliling di Kabupaten Indramayu untuk Memperpanjang Masa Berlaku SIM
Bagi masyarakat yang tinggal di Kabupaten Indramayu, kini tersedia layanan SIM keliling yang dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Layanan ini diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu pada periode 24 November hingga 29 November 2025. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Layanan SIM keliling ini hadir setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot pergi ke kantor pelayanan tetap, karena layanan akan datang langsung ke beberapa titik di wilayah Kabupaten Indramayu.
Berikut ini adalah jadwal lengkap pelayanan SIM keliling di wilayah Kabupaten Indramayu:
Jadwal Pelayanan SIM Keliling
Senin, 24 November 2025
– Balai Desa Tukdana
– Sekitar Jembatan Bangkir
– Balai Desa Tugu – Lelea
– Depan Terminal Indramayu
Selasa, 25 November 2025
– Balai Desa Arahan Lor
– Balai Desa Larangan
– Balai Desa Kedokanbunder
– Balai Desa Pabean Udik
Rabu, 26 November 2025
– Balai Desa Bondan
– Depan Bank BJB KCP Juntinyuat
– Pasar Kertasemaya
– Alun-alun Indramayu
Kamis, 27 November 2025
– Kantor Kecamatan Losarang
– Perempatan Karangturi
– Desa Cemara Kecamatan Cantigi
– Alfamart Lobener
Jumat, 28 November 2025
– Tugu KB Singaraja
– Desa Juntikebon
– Desa Pabean Ilir
– Desa Segeran
Sabtu, 29 November 2025
– Desa Celeng Kecamatan Lohbener
– Pasar Bangkir
– Depan Mess Samsat Indramayu
– Sekitar Wilayah Pecuk
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Berikut adalah daftar persyaratan yang diperlukan:
- SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan psikologi
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan surat keterangan kesehatan dan psikologi di lokasi Mall Pelayanan Publik atau melalui mobil SIM keliling yang beroperasi. Hal ini memudahkan masyarakat dalam memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Sat Lantas Polres Indramayu mengimbau kepada masyarakat agar tidak lupa memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Selain itu, penting bagi pengendara untuk menjaga kepatuhan saat berkendara, baik dalam hal aturan lalu lintas maupun keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya. Dengan memperpanjang SIM secara berkala, masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran diri dalam berlalu lintas.
Tinggalkan Balasan