LPKP2HI Soroti Sidang PKPU PN NIAGA terus memanas

 

 

Surabaya, Forumnusantaranews.com – bergulir perkara Tahun 2004 dalam pasal 245 tentang pembayaran semua hutang, sampai saat ini masih memanas selain yang sudah ada sebelumnya diberikannya penundaan kewajiban pembayaran hutang, selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran hutang tidak boleh dilakukan, kecuali pembayaran hutang tersebut dilakukan kepada semua kreditur, menurut perimbangan piutang masing – masing, tanpa mengurangi berlakunya juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat [3] ” tegasnya.

 

Dijelaskan pula oleh dirinya, dalam pasal 259 ayat (1) , dijelaskan Debitur setiap waktu dapat memohon kepada pengadilan agar penundaan kewajiban pembayaran hutang dicabut, dengan alasan bahwa harta Debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum putusan diucapkan.

 

Lebih lanjut President Eksekutif LPKP2HI menqmbahkan Di tambahkan bahwa seharus tergugat tidak bisa di pailit kan karena tergugat masih mempunyai kemampuan untuk membayar dan itu dapat di buktikan telah melunasi kepada para konkuren.untuk itu majelis hakim bisa mempertimbangkan iktikat baik dari PT. GDBS untuk itu kita berharap agar KOMISI YUDISIAL, OMBUSMAN dan pihak pihak terkait untuk memantau sidang PKPU PN NIAGA SURABAYA, Agar melahirkan putusan yang fair dan transparan, serta bisa menutup peluang akses MAFIA HUKUM PERADILAN sebagai industri hukum tegasnya

 

 

 

Moh Hasan yang juga berprofesi sebagai Advokad menyatakan bahwa terlebih pihak tergugat ( PT. GBDS ) telah memenuhi kewajibannya membayar lunas kepada semua Kreditur Konkuren. Hal ini diperlukan kearifan hakim, serta integritas hakim dalam melakukan sebuah putusan ungkapnya.

 

Iapun mengatakan bahwa seharusnya tergugat tidak bisa dipailitkan karena tergugat masih mempunyai kemampuan untuk membayar dan telah dibuktikan dengan melunasi kepada para konkuren.

 

Untuk itu majelis hakim bisa mempertimbangkan i’tikat baik dari PT. GDBS. Kita berharap agar Komisi Yudisial, Ombusman dan pihak – pihak terkait untuk memantau sidang PKPU PN NIAGA SURABAYA, agar melahirkan putusan yang fair dan transparan, serta bisa menutup peluang akses Mafia Hukum Peradilan sebagai industri hukum tegasnya. ( Slm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *