LPSK Minta Peninjauan Ulang 6 Pokok Penting Perlindungan Saksi dan Korban dalam Rancangan Perubahan KUHAP


mediaawas.com

, JAKARTA — Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
LPSK
), Achmadi menyebutkan enam poin utama terkait isu-isu penting perlindungan saksi dan korban dalam revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias
RKUHAP
.

Awalnya, dia menyebut bahwa saat ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lebih berorientasi pada tersangka, terdakwa dan kurang berorientasi kepada korban.

Input pertama berkaitan dengan fungsi perlindungan saksi dan korban sebagai sebuah subsistem peradilan pidana. Dia menyebutkan bahwa perlu ada pasal yang mencakup LPSK dan/atau lembaga lain yang berwenang untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

“Yang kedua adalah hak-hak yang dimiliki yang diatur bagi saksi dan korban tidak pidana,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Ketiga, selanjutnya, RKUHAP seharusnya mempertimbangkan pentingnya victim impact statement (VIS) atau pernyataan dampak kejahatan yang dialami oleh korban dalam proses peradilan.

Yang keempat adalah tentang mekanisme hukum acara terkait restitusi, juga penting. Kemudian pengaturan terkait

kolaborator keadilan

atau saksi pelaku yang bekerja sama dan dana pemulihan korban,” lanjut dia.

Purnawirawan Polri ini menegaskan bahwa naskah penguatan perlindungan saksi dan korban telah dikirim oleh LPSK kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

Sebagai informasi, mulai hari ini sampai Jumat (20/6/2025) mendatang Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU dengan berbagai pihak.

“Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/6/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *