Forumnusantaranews.com Banyuwangi, LSM GMBI (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Distrik Banyuwanyi mendatangi kantor Dinas Pekerjaan umum cipta karya perumahan dan pemukiman (PU CKPR) Kabupaten Banyuwangi guna mempertanyakan kegiatan pengaspalan di Dusun Tempursari Desa Sembulung Kecamatan Clruring Kabupaten Banyuwangi yang di duga tidak sesuai Bestek, Selasa (31/08/2021).
Subandik selaku ketua GMBI Distrik Banyuwangi mengatakan “Kedatangan GMBI Distrik Banyuwangi mendatangi Kantor Dinas PU melayangkan surat permohonan permintaan salinan dokumen kontrak atas kegiatan yang ada di Dusun tempursari Desa Sembulung Kecamatan Cluring, sebetulnya keinginan kami untuk menyerahkan langsung ke Pak Kadis ternyata beliaunya tidak ada. Dan saya heran apakah jam segini belum datang atau memang sengaja kami pun tidak tahu” ungkap ketua GMBI ini.
Masih Bandik menambahkan “Kami memberi batas waktu hingga 3×24 jam. Apabila dalam kurun waktu yang kami berikan tidak ada jawaban tertulis, maka kami akan mendatangi kembali dan melakukan pergerakan, pergerakan aksi di kantor Dinas PU. Artinya dinas PU tidak korporatif apa yang kami minta, dan tidak ada alasan karena itu sudah tertuang di Undang undang keterbukaan Publik” jelas Bandik dengan nada tegas.
Bandik berharap “Dinas PU bisa korporatif dan profesional, dan saya berharap kepada penegak hukum tidak tebang pilih dalam penerapan hukum maupun penindakan” tutupnya.
Di waktu terpisah kami coba konfirmasikan kepada Danang Hartanto, ST selalu kepala Dinas PU CKPR namun tidak ada di tempat. Lantas kami Coba Hubungi melalui jejaring whatshap “Hari ini saya di lapangan, besok pagi” ucapnya singkat.
( Tim Petaka).
Tinggalkan Balasan