Forum, Nusantara – Palu.Sabtu.13-11-2021.seorang warga bernama Ruslin Amrin melakukan konfrensi pers .Ruslin sebagai masyarakat Pemilik Tanah Jalan garuda Kota Palu Sulawesi Tengah yang memiliki Surat Putusan Pengadilan (INKCRAHT) Bernomor 126/B/2013/PT.TUN.MKS.Ruslin Dan keluarga juga akan melayangkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri dengan Didampingi Awak media beserta Tim Advocasi jakarta.Dikarenakan setifikat HGB foto copy yang di dalam INKCRAHT harus di tarik kembali Karena cacat dalam hukum.Tetapi Oknum Mafia tanah Masih mempergunakan nya guna menakut nakuti masyarakat sebagai pemilik INKRACH.
“Dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
“Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
“Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Ruslin sekeluarga mengatakan segeralah tarik surat surat foto copy HGB tersebut.karena mereka sesegera mungkin akan melaporkan tindakan mafia tanah yang mencoba menghalang halangi putusan pengadilan yang sudah INKCRAHT.
Ruslin dan keluarga juga meminta kepada kepolisian Kota Palu agar Tidak berpihak kepada mafia tanah dan menindak oknum mafia tanah yang menakut nakuti masyarakat dengan surat foto HGB foto copy yang seharus nya tidak boleh lagi di pergunakan.
karena putusan pengadilan nomer 126/B/2013/PT.TUN.MKS.mengatakan setifikat HGB harus di Tarik kembali.dan tidak boleh di pergunakan kembali karena di anggap cacat hukum.
Ruslin juga berterimakasih kepada presiden Jokowidodo dan Kapolri yang sudah tegas dalam menindak dan memberantas mafia tanah.Ruslin juga berdoa semoga Presiden dan Kapolri di berikan kesehatan dan terus membela masyarakat dan rakyat nya.jelasnya
(Slm/M.Iqbal)
Tinggalkan Balasan