MAJELIS HAKIM KUATKAN SIDANG SAKSI AKTA JUAL BELI SESUAIKAN FAKTA YANG SEBENARNYA H. ASMADIN DENGAN SETIADI LAKSONO HALIM

MAJELIS HAKIM KUATKAN SIDANG SAKSI AKTA JUAL BELI
SESUAIKAN FAKTA YANG SEBENARNYA (ROWOBUJEL DESA LABRUK LOR KAB. LUMAJANG) H. ASMADIN DENGAN SETIADI LAKSONO HALI

 

Lumajang – forumnusantaranews.com
Sidang saksi di pengadilan negeri lumajang hari rabu tanggal 25 Januari 2023 pukul 10 : 15 Wib terkait akta tanah jual beli antara H. Asmadin dengan Setiadi Laksono Halim.
Saudara saksi Gege Irwanto yang bekerja sebagai karyawan di Kantor notaris / PPAT H. Lutfi Irbawanto SH. Yang dibebani tugas di lapangan / memproses pembuatan akta tanah di pedesaan, bekerja di kantor notaris saudara saksi Gege Irwanto, mulai sejak tahun 2012 sampai dengan 2020.

Akta tanah jual beli yang dikatakan itu draf oleh majelis hakim, dipahami oleh saudara saksi Gege Irwanto. Luas tanah 8.269 m2 (delapan ribu dua ratus enam puluh sembilan meter persegi). Majelis hakim menanyakan, apakah saduara saksi memang di suruh oleh notaris H. Lutfi untuk menjadi saksi dan menandatangani akta tanah jual beli atau yang disebut draf itu tadi antara H. Asmadin dan Setiadi Laksano Halim, saudara saksi menjawab : iya, memang di suruh oleh notaris H. Lutfi untuk menjadi saksi dan menandatangani akte jual beli atau draf tersebut. Akta atau ikatan jual beli belum terpenuhi atau dilengkapi nomor tanggal dan tahun artinya masih kosong, itu masih konteks draf.

Apakah waktu transaksi itu, H. Asmadin dengan istrinya hadir di tempat itu, saudara saksi melihatnya, saksi menjawab : tidak melihatnya, siapa saja yang datang atau hadir ditempat itu jawab saksi yang hadir yaitu : notaris H. Lutfi Irbawanto SH, Gege Irwanto (saya sendiri), Dedi dan Setiadi Laksono Halim, saya melihat waktu itu sakit memakai kursi roda dan juga saya melihat kuasa jual nya dari notaris Ari Mujianto SH, ini menurut jawaban saudara saksi Gege Irwanto di ruang persidangan hari rabu 25 januari 2023 “ Jelasnya.

Saksi keduanya, saudara Dedi juga sebagai karyawan di kantor notaris / PPAT H. Lutfi Irbawanto SH, juga diberi tugas bagian lapangan mendata / memproses akta tanah di pedesaan sama pekerjaannya dengan saudara saksi Gege Irwanto, saudara saksi Dedi mulai bekerja di kantor notaris H. Lutfi, mulai sejak tahun 2010 sampai dengan 2020. Pertanyaannya majelis hakim, apakah saudara saksi tahu, tahun berapa H. Asmadin Wafat atau di katakana meninggal dunia, jawab saksi : tahun 2015.

Saudara saksi apakah ikut menandatangani akte jual beli antara H. Asmadin dengan Setiadi Laksono Halim. Saksi menjawab iya, tahun berapa transaksi akta jual beli di proses atau dilakukan tanda tangan / cap jempol di kantor notaris atau di tempat lain, saksi menjawab : proses tanda tangan / cap jempol akta jual beli dilakukan pada tahun 2016 bukan di kantor notaris tapi dilakukan di rumah / di kediamannya Setiadi Laksono Halim, ada siapa saja di rumah itu waktu transaksi, apakah akta tanah jual beli sebelum di tandatangani / cap jempol apa di bacakan dulu dan siapa yang membacakan, jawab saksi yaitu : notaris H. Lutfi yang membacakan. Disitu di rumah Setiadi Laksono Halim ada notaris H. Lutfi, saudara saksi Gege Irwanto, (karyawan notaris H. Lutif ) saksi Dedi ( karyawan notaris H. Lutfi) 4. Setiadi Laksono halim, 5. Kuasa jualnya dari Ari Mujianto, SH. Menurut jawaban dan keterangan saudara saksi Dedi di ruang persidangan “jelasnya.

Menurut hasil wawancara, keterangan dari kuasa hukum penggugat. Doctor Gufron SH, dari fakultas hukum brawijaya malang tahun 2012. Mengatakan kepada media bahwa : akta tanah jual beli antara H. Asmadin dengan Setiadi Laksono Halim yang dibuat oleh notaris H. Lutfi itu tidak sah, karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Yang pertama tidak mendapatkan persetujuan istri istrinya. Yang kedua akta jual beli itu tertulis pada tahun 2008 padahal fakta yang sebenarnya itu ditandatangani para saksi dan dicap jempol oleh Setiadi Laksono Halim pada tahun 2016.

Jadi majelis hakim dengan saksi-saksi itu menguatkan bahwa akta tanah jual beli yang dibuat oleh notaris H. Lutfi itu kami yakin batal demi hukum, juga kuasa jualnya dari notaris Ari Mujianto SH, itu juga tidak sah karena tidak mendapatkan persetujuan istri-istri nya dari H. Asmadin ini menurut keterangan kuasa hukum penggugat Doktor Gufron SH. Dari fakultas hukum brawijaya Malang tahun 2012. Hari rabu tanggal 25 Januari 2023 di pengadilan negeri lumajang “jelasnya. Keterangan hasil wawancara kuasa hukum tergugat nomor 34.ALAN NANTO,SH mengatakan kepada media bahwa : sebetulnya ini sudah terungkap di persidangan ya, terkait kuasa jualnya dan juga ikatan akta jual belinya, ketika itu terbit akta jual beli yang diterbitkan oleh notaris H. Lutfi disitu sudah jelas membuktikan secara formil baik dari saksi-saksi yang dihadirkan, akta jual beli itu akan terbit manakala persaratan sudah terpenuhi baik itu persaratan formil maupun materiil,dalam konteks pembayarannya karena kalau itu tidak terpenuhi akta jual beli itu tidak akan terbit, prinsipnya itu yang disaksiskan para saksi, jadi tadi memang ada perbedaan pandangan antara konteks draf dan akta riil tapi ternyata digali lebih lanjut oleh majelis hakim yang dimaksud draf itu tadi ketika akta perjanjian atau akta jual beli belum lengkap seutuhnya itu dikatakan draf tapi manakala itu sudah lengkap di isi nomor, tanda tangan semua pihak itu menjadi akta riil, padahal itu akte yang sama sebetulnya, hanya konteks draf itu masih kosong tidak ada nomor, tanggal, dan tahun, tanda tangan dan lain-lain itu yang disebut draf. Tetapi ketika itu sudah lengkap itu sudah disebut akta riil sama prinsipnya satu bukti yang identic.

Seperti yang disebut kuasa hukum tergugat nomor 34 di pengadilan negeri lumajang hari rabu 25 januari 2023. (rh) bersambung ..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *