Makassar, forumnusantaranews.com
Terkait maraknya sejumlah media yang memuat berita miring tentang Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar yang mendapatkan sanksi berat dan ijasahnya tidak diakui beredar di masyarakat ini mendapat respon perhatian dan tanggapan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sultanbatara, Dr. Andi Lukman, M.Si.
Sebagai lembaga layanan pendidikan tinggi sudah barang tentu mengetahui mana Perguruan Tinggi(PT) yang bermasalah dan mana yang tidak bermasalah dalam lingkup wilayah kerjanya masing-masing.
Untuk mengetahui secara jelas PT yang bermasalah atau diberi sanksi berat dari Dirjen Dikti Riset dan Tekhnologi, setelah buat janji, media forumnusantaranews.com berhasil menemui Kepala LLDIKTI Wilayah IX Dr. Andi Lukman, M.Si., di ruang kerjanya Jum’at 23 Juni 2023. Berikut tanggapan dan penjelasannya.
“Saya kira apa yang di sampaikan di beberapa media nasional dan daerah kemarin mengklaim ada puluhan PTS yang diberi sanksi berat, setelah kita konfirmasi kepada Direktorat kelembagaan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan kata tentang itu, tidak pernah menyebutkan nama perguruan tinggi oleh sebab itu data- data ini data-data liar tidak valid, sehingga perlu memang konfirmasi dan konfirmasi ini yang dilakukan saat ini kepada kami sudah betul dan cocok perwilayah masing-masing karena wilayah masing-masing tahu sekali kondisi PT di wilayahnya.
Untuk wilayah IX LLDIKTI mencakup tiga provinsi yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. itu memang terkonfirmasi bahwa ada empat Perguruan Tinggi yang mendapat sanksi berat, yang satu itu sangat berat karena langsung dicabut ijin penyelenggaraannya (ditutup), yang tiga saat ini masih dalam proses bagaimana sanksi itu bisa dicabut, proses pencabutan sanksi artinya hal-hal yang terkait dengan hasil evaluasi pemeriksaan yang belum di sempurnakan sehingga nanti harus keluar dari sanksi, jadi Sul-Sel ada 1, Sul-Bar 1, dan Sul-Tra 1.
Kenapa mereka di sanksi berat, berfariasi juga sanksi mereka terima masing-masing ada yang penyelenggaranya tidak sesuai program yang berlaku, ada konflik internal, dan ada juga penyampaian datanya tidak sempurna, misalnya ada ijazahnya tapi tidak ada di pangkalan data.
Di pemberitaan itu ada di sebutkan universitas indonesia timur (UIT).
Sebenarnya sampai saat ini UIT sudah lepas dari sanksi, itu dulu pernah disanksi pada tahun 2022 dan pada september 2022 sudah dicabut sanksinya itu pun karena persoalan penyelenggaraan sehingga dihubungkan dengan kampus maka diambil lah kebijakan dari kementerian untuk melakukan sanksi, tapi sanksi ini kita segera konfirmasi dan tidak beberapa lama kurang lebih 2 bulan sanksi itu dicabut.
Setelah di cabut sanksinya UIT melakukan suatu kebijakan dari yayasan, inovasi, upaya-upaya keras dan sehingga pada saat itu mau akreditasi Institusi dan Alhamdulillah akreditasi dilakukan hasilnya baik sekali diatasnya unggul.
Selain itu puluhan prodinya sudah mendapatkan akreditasi baik sekali tidak lama setelah itu UIT diberi amanah oleh Dirjen Pendidikan untuk menyelenggarakan suatu sistem pembelajaran Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), untuk mendapatkan penyelenggaraan RPL itu syaratnya berat, Pertama semua prodi yang diberikan harus minimal akreditasi baik sekali. Kedua SPMI nya harus bagus.Sehingga kepercayaan-kepercayan ini saya kira pengalaman masa lalu yang tidak sempurna bagi UIT itu sekarang sudah di sempurnakan dan hasilnya baik. Salut buat Yayasan, Rektor dan seluruh civitas alademika yang telah bangkit kembali.
Saya berharap dengan adanya informasi-informasi pemberitaan ini masyarakat pada umumnya harus bijak melihatnya bahwa ternyata tidak semua hal yang termuat dimedia itu benar harus di validasi dan ini sangat merugikan institusi ketika masuk dalam daftar pemberitaan apalagi saat ini musim penerimaan mahasiswa/i baru. Harapan kita semua, kepada media sebelum merilis berita daftar itu perlu di validasi ke pihak yang berkompoten.” Kata Dr. Andi Lukman.
Tinggalkan Balasan