Tulungagung,Pemerintah selama ini dalam mencerdaskan anak bangsa telah memberikan perhatian yang memadai dengan memberikan anggaran pada siswa-siswi liwat lembaga pendidikan selama ini, seperti adanya anggaran Dana BOS,BSM,PIP dan Program – program lain supaya program pendidikan 12 tahun pada generasi bangsa tercapai.
Tapi selama ini pada kenyataannya banyak kendala yang terjadi untuk program pendidikan 12 tahun di Kabupaten Tulungagung,di karenakan di lembaga pendidikan tingkat SMP saja di seluruh Kabupaten Tulungagung masih banyak tarikan untuk biaya-biaya kebutuhan sekolah yang menjadikan beban pada wali murid/siswa.
Lebih ironisnya di saat puncaknya wabah pandemi Covid-19 kemarin pada tahun 2019-2021 di lembaga pendidikan sekolah melakukan belajar mengajar secara daring, tetapi pada saat itu masih saja banyak lembaga pendidikan di Kabupaten Tulungagung yang menarik kepada wali murid dengan dalih sumbangan untuk meningkatkan mutu pendidikan,dana sampul ijasah,dana study taour dan lain-lain.
Dengan adanya praktek-praktek pungli yang terjadi di lembaga pendidikan tingkat SMP, bahkan hampir terjadi di semua lembaga pendidikan tingkat SMP yang ada di Kabupaten Tulungagung itu menjadikan masyarakat wali murid/siswa resah.
Ketua Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Wilayah Tulungagung Sugeng Sutirsno angkat bicara dan mengecam keras adanya praktek-praktek yang di duga pungli yang telah di lakukan oleh lembaga pendidikan tingkat SMP di Tulungagung.
“Lembaga kami banyak aduan dari wali murid yang merasa terbebani oleh biaya/tarikan di sekolahan tingkat SMP, dengan dalih untuk peningkatan mutu,sampul ijazah,study tour dan lain-lain”, katanya.
Sugeng Sutrisno sangat menyayangkan dan mengecam keras adanya tarikan itu yang menjadikan beban para wali murid.
“Di saat ekonomi masyarakat sulit karena wabah pandemi Covid-19 pada tahun 2019-2021 kemarin, ironisnya pihak lembaga sekolah malah menarik iuran pada wali murid,terus di kemanakan anggaran -anggaran yang sudah di gelontorkan oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten saat itu ??,tanya Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan seperti di sekolahan SMPN 1 Sumbergempol Tulungagung untuk pembelian sampul ijasah,tarikan untuk study tour dan bahkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang di gelontorkan secara tunai oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung yang di peruntukan pada siswa miskin itu malah di jadikan bisnis.
“Dimana pada tahun 2022 program BSM di berikan pada siswa secara tunai,tapi pada kenyataannya oleh pihak sekolah di berikan bentuk barang pada penerima BSM tersebut”,jelasnya.
“Sampai saat ini faktanya banyak ijazah siswa yang masih di tahan oleh pihak sekolahan,karena belum bisa membayar”, imbuhnya.
Sugeng Sutrisno juga akan menindak lanjuti permasalahan ini akan di bawa keranah hukum nantinya.
“kalau bukti-bukti yang kita kumpulkan sudah cukup, nanti akan kita layangkan surat laporan kepada yang berwenang”, pungkasnya.
Tinggalkan Balasan