MARAKNYA JUKIR PARKIR LIAR DI ALUN-ALUN KABUPATEN LAMONGAN DAN SEKITARNYA DAMPAK DARI KETIDAK TEGASAN DAN KETIDAK PROFESIONALAN KENERJA DINAS PERHUBUNGAN, SATPOL PP DAN SATUAN LALULINTAS POLRES LAMONGAN

 

 

 

Lamongan, Forum NusantaraFoto Baihaki Akbar – Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (Baihaki Akbar, S.E., S.H.) Menyikapi dan Menyoroti kinerja DINAS PERHUBUNGAN KAB LAMONGAN, SATPOL PP KAB LAMONGAN DAN SATUAN LALULINTAS POLRES LAMONGAN, yang tidak profesional dalam menegakkan aturan di bidang jasa parkir, Penegakan perda dan penindakan pelanggar rambu-rambu lalulintas.

 

Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sangat kecewa dengan ketidak tegasan dan ketidak profesionalan Dinas Perhubungan kabupaten Lamongan dalam bidang memberikan jasa perparkir, salah satu contoh jukir binaan DISHUB KABUPATEN LAMONGAN masih meminta/menerima restribusi jasa parkir, padahal kabupaten Lamongan menerapkan parkir berlangganan sesuai dengan Perda no 15 tahun 2010 dan seharusnya jukir binaan DISHUB KABUPATEN LAMONGAN memberikan jasa pelayanan maksimal dan tidak meminta/menerima restribusi dari pemelik kendaraan yang di parkir, karna jukir binaan DISHUB KABUPATEN LAMONGAN sudah di gaji dan seharusnya DINAS PERHUBUNGAN KAB LAMONGAN memberikan saksi tegas kepada jukir binaan DISHUB KABUPATEN LAMONGAN ketika di ketahui meminta/menerima restribusi dari pemilik kendaraan yang di parkir dan bukan hanya itu saja ketidak tegasan dan ketidak profesionalan DINAS PERHUBUNGAN KAB LAMONGAN, seperti halnya membiarkan menjamurnya PARKIR LIAR yang ada di Kabupaten Lamongan, khususnya di alun-alun Kabupaten Lamongan.

 

Kami Juga sangat kecewa dengan kinerja SATPOL PP KABUPATEN LAMONGAN, yang tidak tegas dan profesional menindak para pelanggar Perda kab Lamongan, salah satu contoh SATPOL PP KABUPATEN LAMONGAN, membiarkan menjamurnya PARKIR LIAR di kabupaten Lamongan, seakan-akan tidak punya nyali untuk menindak dan menertibkan JUKIR PARKIR LIAR yang ada alun-alun Kabupaten Lamongan dan sekitarnya.

 

Sekjen LARM-GAK, ketidak tegasan dan ketidak profesionalan SATUAN LALULINTAS POLRES LAMONGAN, dalam menindak para pelanggar rambu-rambu lalulintas, dan salah satu contoh rambu-rambu lalulintas yang sengaja di langgar oleh JUKIR PARKIR LIAR di alun-alun Kabupaten Lamongan, di sekeliling alun-alun Kabupaten Lamongan terpasang rambu-rambu di larang berhenti tapi faktanya di jadikan TEMPAT PARKIR LIAR OLEH JUKIR LIAR, dan yang lebih anehnya lagi SATUAN LALULINTAS POLRES LAMONGAN tidak melakukan tindakan tegas untuk menertibkan JUKIR PARKIR LIAR tersebut.

 

Dan kami LARM-GAK akan terus mengawal dan Menyikapi Permasalahan tersebut sampai DINAS PERHUBUNGAN KAB LAMONGAN, SATPOL PP KABUPATEN LAMONGAN DAN SATUAN LALULINTAS POLRES LAMONGAN Berani mengambil langkah tegas untuk menertibkan JUKIR PARKIR LIAR yang ada di alun-alun Kabupaten Lamongan dan sekitarnya, ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi. (Slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *