Maryono, Abaikan Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa, Ketentraman dan Ketertiban Warganya Terancam
FORUM NUSANTARANEWS.COM
SUMENEP, FN – Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga dalam Pemerintahan Desa. Hal itu tertuang dalam Undang – Undang no. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dengan dasar itu, seorang Kepala Desa mempunyai wewenang serta kewajiban untuk memelihara, membina ketertiban dan ketentraman masyarakat di desanya.
Namun berbeda dengan Kades Kalimo’ok, Ia telah mengabaikan salah satu kewajiban dan wewenangnya selaku Kades, seperti yang telah diamanahkan UU nomor 6 tahun 2014.
Baca Berita Sebelumnya : https://forumnusantaranews.com/kades-kalimook-biarkan-warganya-terzholimi-pemilik-pangkalann-kayu-hirup-udara-segar-ada-apa-yaaa/
Hal itu dibuktikan adanya permasalahan salah satu warganya, bernama Subaidi dengan Pedagang Kayu warga desa Kalianget Timur, sampai saat berita ini tayang belum terselesaikan. Dengan alasan yang tidak bisa diterima dengan akal sehat, diantaranya : masih sibuk karena banyak urusan yang perlu diselesaikan, masih mencari cara, takut dianggap memihak salah satu, takut bertengkar dengan warganya dll.
Ironisnya, dengan gamblang dirinya mengatakan kepada media saat dikonfirmasi baik langsung maupun lewat seluler, ” saya sudah meminta keterangan dari ketiga, yaitu : Subaidi, Suryadi dan Pembeli mesinnya, karena semuanya sama ngotot jadi saya sudah menyerahkan permasalahan ini untuk diselesaikan sendiri “, jelasnya.
Tentunya kalimat tersebut tidak mencerminkan seorang pemimpin yang patuh kepada UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, klausal wewenang dan kewajiban Kades. Tentunya hal ini berpotensi masyarakat di desanya tidak mendapatkan ketentraman dan ketertiban untuk hidup layak dan nyaman sesuai UUD 1945.
Dengan begitu, permasalahan antara Subaidi dan Suryadi berpotensi menjadi permasalahan yang serius, karena Maryono dalam hal ini sebagai Kepala Desa kurang tegas dan serius menyelesaikannya.
Pada hari Selasa ( 27 / 06 / 23 ), saat dihubungi lewat selulernya, Ia masih beralasan dengan alasan yang sama dengan sebelumnya, namun demikian Maryono berjanji akan meminta Plt. Camat untuk membantu dan memfasilitasi permasalahan warganya di Kantor Kecamatan. ( B )
Tinggalkan Balasan