Foto : Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Forumnusantaranews.com- Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta, diketahui masih banyak yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, salah satu contoh SPPG di Kecamatan Babakancikao.
Padahal jelas, berdasarkan aturan Badan Gizi Nasional (BGN) dan regulasi turunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan tegas tidak membolehkan SPPG beroperasi karena SLHS merupakan syarat wajib operasional SPPG.
Dengan adanya aturan tersebut, awak media mencari tau kebenaran hal tersebut dengan melakukan komunikasi melalui Yandi, Sekretaris Dinas Kesehatan, sekaligus mempertanyakan apakah tanpa SLHS SPPG boleh beroperasi?
“Sambil jalan,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa 31 Maret 2026.
Pernyataan ini mejadi pertanyaan serius, di satu sisi aturan BGN melarang untuk beroperasi dikarenakan SLHS merupakan syarat operasional SPPG. Di sisi lain, Dinas Kesehatan seakan-akan mengijinkan SPPG beroperasi meskipun belum memiliki SLHS.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 dan menjadi standar nasional pertama yang menyatukan aspek gizi, keamanan pangan, dan tata kelola dapur dalam satu regulasi terpadu.
SLHS akan menjadi bukti bahwa setiap dapur SPPG telah memenuhi lima kunci keamanan pangan, yaitu menjaga kebersihan lingkungan dan peralatan, memisahkan bahan mentah dan matang, memasak makanan pada suhu yang aman, menyimpan makanan dengan suhu yang tepat, serta menggunakan air dan bahan baku yang aman dan terverifikasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas terkait mengenali aturan terbaru dari BGN dan regulasi turunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tinggalkan Balasan