Masyarakat di Buat Resah Oleh Penjual Hexymer dan Tramadol Berkedok Warung Klontong

Gambar ilustrasi

Forumnusantaranews.com- Maraknya penjualan obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol menimbulkan keresahan bagi masyarakat khususnya masyarakat Purwakarta.

Salah satunya warung atau toko klontong yang berlokasi di Jalan Raya Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Diduga menjual obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol.

Informasi tersebut didapat dari beberapa masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas warung yang berkedok menjual barang kelontong pada umumnya.

Pasalnya, dari informasi yang didapat oleh awak media, warung klontong tersebut sudah melakukan aktivitas jual beli obat-obatan terlarang kurang lebih lima bulan, dan para konsumennya hampir rata-rata anak remaja bahkan ada yang masih berstatus pelajar.

Berdasarkan informasi tersebut, awak media mencoba mencari kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi warung yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli. Sesampainya diwarung tersebut, awak mencoba mengkonfirmasi kepada penjaga warung bernama Zulhamdi alias Kribo. Ia membenarkan bahwa warung tersebut digunakan sebagai tempat transaksi jual beli obat-obatan jenis hexymer dan tramadol.

“Ia bang, Kita cuma jual hexymer dan tramadol. Kita juga baru buka sebulan,” ujarnya kribo nama panggilan penjaga warung kepada awak media, jumat (19/01/2024).

Ketika ditanya oleh awak media pemilik atau Bos Besarnya, kribo tidak memberitahu lebih dalam.

“Saya cuma jaga toko bang, Saya gak tau tapi kalau tangan kanan Bos Saya tau, bentar saya telpon dulu,” ucap kribo.

Tak berselang lama, tangan kanan Bos Besar yang belakang diketahui bernama Tengku Hamtaro bersama seorang temannya tiba di warung klontong. Dengan nada ketus Ia mengatakan baru tiga bulan berjualan.

“Kita baru buka tiga bulan, Kita hanya jual hexymer dan tramadol aja, emang kenapa bang?? ” Ujar Tengku.

Terkesen kebal hukum, Tengku malah menantang awak media dengan nada lantang.

“Kalau mau diberitakan, beritakan aja, gak apa-apa,”ucap Tengku.

Dari hasil wawancara dilokasi serta pengakuan langsung dari penjaga warung serta tangan kanan Bos Besar, Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 196 atau 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan acaman pidana penjara 5 tahun serta denda 100 juta rupiah.

Untuk itu, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Purwakarta agar segera menindak tegas sesuai undang undang diatas agar ada efek jera bagi para oknum pelaku yang melanggar hukum, jangan sampai generasi muda kita rusak dikerenakan mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *