Mantan Wali Kota Semarang Divonis Lima Tahun Penjara Akibat Kasus Korupsi
Mantan wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau lebih dikenal dengan panggilan Mbak Ita, telah dihukum selama lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Putusan ini dijatuhkan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Selain Mbak Ita, suaminya, Alwin Basri, juga mendapatkan hukuman yang lebih berat, yaitu tujuh tahun penjara.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua Gatot Sarwadi menyatakan bahwa Mbak Ita dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Sementara itu, Alwin Basri dihukum dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan serupa.
Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Mbak Ita sebesar Rp 683 juta dan kepada Alwin sebesar Rp 4 miliar. Jika keduanya tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka masa hukumannya akan ditambah masing-masing selama enam bulan penjara.
Dasar Hukum dan Perbedaan Vonis dengan Tuntutan Jaksa
Hakim Gatot menyatakan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan f serta Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Meskipun demikian, vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dalam persidangan pada 30 Juli 2025 lalu, JPU KPK menuntut Mbak Ita dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Sementara Alwin dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Tiga Dakwaan yang Diajukan Terhadap Mbak Ita dan Alwin
Mbak Ita dan Alwin menghadapi tiga dakwaan dalam kasus korupsi ini. Berikut adalah rincian dari tiga kasus tersebut:
1. Proyek Pengadaan Meja dan Kursi SD
Dalam kasus pertama, JPU KPK mendakwa Mbak Ita dan Alwin menerima uang sebesar Rp 3,75 miliar dalam proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar (SD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Anggaran untuk proyek ini mencapai Rp 20 miliar.
Menurut JPU, fee sebesar Rp 3,75 miliar kepada Mbak Ita dan Alwin merupakan bentuk imbalan karena mereka telah mengondisikan agar proyek tersebut diperoleh oleh PT Deka Sari Perkasa. Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Mbak Ita dan Alwin. Selain itu, Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, juga memberikan fee sebesar Rp 1,75 miliar. Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut Martono sebagai penerima manfaat dari PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri.
2. Iuran Kebersamaan Pegawai Bapenda
Dalam kasus kedua, JPU mendakwa Mbak Ita dan Alwin menerima uang sebesar Rp 3,08 miliar dari “iuran kebersamaan” para pegawai negeri di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Dari jumlah tersebut, Mbak Ita memperoleh Rp 1,8 miliar, sedangkan Alwin mengantongi Rp 1,2 miliar. Uang iuran kebersamaan ini disetorkan kepada Mbak Ita dan Alwin antara triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023.
3. Gratifikasi dari Proyek Penunjukan Langsung
Dalam kasus ketiga, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar. Dalam kasus ini, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono turut terlibat dan menerima uang sebesar Rp 245 juta. Gratifikasi tersebut terkait dengan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
Tinggalkan Balasan