ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA-Kejaksaan Negari Lampung Utara Tetapkan tersangka ME.bersetatus anak Mantu Budi Utomo mantan Bupati Lampung Utara.
Muhammad Farid Rumdana Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi di dampingi oleh Guntoro Kasi Inteljen menyampaikan, saat jumpa pers kepada awak media.hasil kegiatan kegiatan penyidikan hari ini.dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi,jasa konsultasi konstruksi kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.Tahun 2021-2022.
Bahwa hari ini,agenda.pemeriksaan adalah pemeriksaan saksi-saksi atas nama M.Erwisyah.
Dalam hal ini,M.Erwinsyah menjabat sebagai inspektur kepala Inspektorat kabupaten Lampung Utara bahwa dalam kegiatan jasa konsultasi konstruksi ini.
M.Erwinsyah menjabat sebagai KPA sekaligus PPK, bahwa hasil penyelidikan tadi Tim “sudah melakukan Exspos di naikan ke tahap peningkatan terhadap saksi ME ini.bahwa Kejaksaan Negeri Kotabumi telah menetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini Kejari telah melakukan penahanan terhadap tersangka M Erwinsyah di titipkan selama 20 hari di.Rumah Tahanan negara (Rutan)kelas II B Kotabumi bahwa hasil pemeriksaan dari tim penyidik,dalam perkara sudah menetapkan dua orang tersangka.
Sebelumnya,Pada hari Selasa tanggal 30 April Kejaksaan Negeri Kotabumi telah menetapkan sebagai tersangka kepada Rony selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil.Universitas Bandar Lampung di tepat ny, tidak berselang waktu lama pada hari Selasa kemarin tanggal 30 April 2024.
Muhammad Farid Rumdana Kepala kejaksaan Negeri Kotabumi Mohon kepada semua pihak bahwasanya.proses penyelidikan perkara ini di laksanakan secara proposional,dan tentu nya mari kita sama sama tunggu penegakan hukum di kabupaten Lampung Utara Terangnya.
Berdasarkan hasil hitungan kerugian negara dari hasil BPK Provinsi Lampung sampai Ratusan juta rupiah.
Tentunya setelah melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka,maka nanti tim penyidik akan tindakan pemeriksaan terhadap tersangka.untuk kesehatan ME.sudah di periksa oleh dokter yg sudah kami sediakan Alhamdulillah keadaan nya baik baik saja ucap Farid.
Dengan beribu-ribu alasan Mangkir.dari panggilan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi,hari pertama hingga hari kedua.
Namun M.Erwinsyah penuhi panggilan Kejari Ke-Tiga Kotabumi,Lampung Utara.pada juma’at 03 Mei 2024.
Kepala Inspektorat M.Erwinsyah penuhi panggilan tersebut,tiba di gedung kejaksaan Negeri Kotabumi sekitar jam WIB.09:00 ungkap Guntoro selaku Kasi Inteljen.
Selama pemeriksaan terhadap M.Erwinsyah, cukup lama memakan waktu kurang lebih selama 6 jam.
Dengan hasil bukti bukti pemeriksaan terhadap M. Erwinsyah yg.di lakukan penyidik Inteljen bersama Tim,Kejaksaan Negeri telah terbukti melakukan tindak Pidana Korupsi ungkap Muhammad Farid Rumdana.
Kejaksaan Negeri kotabumi.telah melakukan penatapan kepada salah satu tersangka,dugaan tindakan pidana korupsi Rony Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil.Universitas Bandar Lampung di tepatny,pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 pekan kemarin.
Terjadi tindakan Pidana korupsi,di Tahun Anggaran 2021-2022, mengenai anggaran jasa konsultasi konstruksi, dengan nilai pagu Rp1,2 miliar di kantor inspektorat Lampung Utara yg,di Pimpin.oleh M. Erwinsyah.
Saat M.Erwinsyah di tetapkan sebagai tersangka diri nya di beri kenangan yaitu.pakaiam rompi orange yg berlambang tahanan selain dari itu,tangan di kasih gelang hiasan borgol saat keluar dari gedung kejaksaan Negeri Kotabumi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Muhammad Farid Rumdana.mengatakan untuk tuntutan hukuman.belum masih dalam proses ujarnya.Apri)
Tinggalkan Balasan