Melalui Paralegal dan Rumah Restorative Justice, Kejari Purwakarta Dorong Penyelesaian Masalah Hukum di Desa

Doc : Foto bersama usai kegiatan penerangan hukum yang dilakukan Kejari Purwakarta bersama Dpmd dan Kades se-Kabupaten Purwakarta.

Forumnusantaranews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggelar kegiatan edukasi hukum bertema “Peran Paralegal dan Rumah Restorative Justice dalam Penyelesaian Masalah Hukum di Desa”. Kegiatan yang diadakan pada hari Kamis 22 Januari 2025 di Aula Yudistira ikuti oleh Kepala Desa se-Kabupaten Purwakarta.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan paralegal desa yang sebelumnya diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, bekerja sama dengan Universitas Singaperbangsa Karawang,” kata Apsari Dewi, S.H.,LL.M.,Ph.D Kajari Purwakarta.

“Edukasi hukum juga bertujuan memperkuat peran paralegal desa dalam memberikan pemahaman hukum serta mendukung penyelesaian permasalahan hukum secara damai dan berkeadilan,”lanjutnya.

Melalui Rumah Restorative Justice, sambung Kajari, masyarakat dapat menyelesaikan persoalan hukum ringan di tingkat desa dengan mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.

“Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban serta menjaga keharmonisan di lingkungan masyarakat,”ucapnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Purwakarta membangun budaya sadar hukum di masyarakat desa agar penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan secara humanis, efektif, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *