Foto : Tohir, Pendamping Desa Saat Melakukan Sosialisasi.
Forumnusantaranews.com- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Swakelola Desa. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola sumber daya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Ditetapkannya Perpres no 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres no 16 tahun 2016 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, LKPP akan melakukan perubahan peraturan LKPP no 12 tahun 2019,”kata Tohir salah satu pendamping desa di Kabupaten Purwakarta, Rabu 16 Juli 2025.
Dengan diberlakukannya Perpres no 46 tahun 2025, lanjut Tohir, pengadaan barang/jasa desa dapat dilakukan melalui E-purchasing.
“Pengadaan barang/jasa desa melalui penyedia dilakukan dengan metode E-purchasing seperti yang tertuang pada pasal 64B ayat 4. Nantinya dokumen pemilihan penyedia sudah tersedia langsung dalam sistem informasi, seperti, pembelian langsung, negosiasi harga, mini kompetensi dan lainnya,”jelasnya.
Pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan melalui swakelola atau melalui penyedia, sambung Tohir, menggunakan analisa harga satuan pekerjaan yang sama.
“Harga satuan pekerjaan sama, bedanya untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan melalui swakelola tidak terdapat biaya umum dan keuntungan maksimal 15 persen,”pungkasnya.
Untuk itu,Tohir berharap, Perpres nomor 46 tahun 2025 harus segera diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan membuat sistem E-purchasing.
“Kita berharap, Pemda segara mengimplementasikan sistem E-purchasing skala desa selambat-lambatnya 2 tahun setelah Perpres tersebut disahkan dan harus segera dilaksanakan,”pintanya.
Dikarenakan belum tersedianya sistem E-purchasing, tambah Tohir, pengadaan barang dan jasa dilakukan secara manual.
“Kerena sistem belum tersedia, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara manual sesuai dengan Perbup 260 tahun 2021 dan Perka LKPP 12 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa di desa,”ujar Tohir.
Melalui Perpres tersebut, masyarakat dapat memahami prinsip-prinsip swakelola desa, sehingga pengelolaannya dapat dipahami dan pembangunan dapat dirasakan.
Tinggalkan Balasan