Forumnusantaranews.com Banyuwangi – Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kab. Banyuwangi, Jawa Timur, menanggapi adanya dugaan tuntutan Aksi demontrasi Didepan BPN, Untuk Mempertanggung jawabkan terhadap terbitnya sertifikat hak milik (SHM) No 07808 atas nama Tumini/ Supriyadi yang sebelumya telah mengajukan surat permohonan pemblokiran.
BUDIONO Selaku Kepala Badan Pertanahan menuturkan,” Dibulan maret sesuai catatan ada blokir mengenai pemberitahuan memblokir, pethok, Mas Sunan sempat ke Kantor, yang intinya beliau menyampaikan bahwa mulai bulan april, mei, sampek Juni menurut beliau BPN tidak koperatif. dan kemudian saya sampaikan , Mas saya ini Budiono bukan Pak Galih, saya kesini 4 agustus belum ngerti persis,dan saya tidak berkapasitas menjawab, tetapi saya akan pelajari untuk bisa lebih baik kedepannya biar bisa tetata di banyuwangi” jelas Budiono saat audensi dengan beberapa Media di Kantor BPN, Senin ( 8/11/ 2021).
“Jadi kami Terus bekerja Terus kemudian dalam perkejaan Kita selesaikan tahap demi tahap hingga selessi semua, sampai tahapannya terselesaikan dan semisal adanya perkara dan tindak Lanjut kekantor BPN di lakukan sampai bulan Agustus pertanggal itu sudah bisa terbit Sertifikat apa bila sudah di lakukan prosedural,”terangnya Budiono
Masih kata Budiono menyampaikan, Dan juga tidak mungkin, begitu saja adanya blokir yang kemudian kita berikan haknya sampai dengan 90 hari, dan semestinya dengan tata cara blokir itupun kuasa hukum pada tahu, kalau memang itu didaftarkan dalam satu gugatan, nanti gugatan itu didaftarkan di BPN, ini saya cek dalam Pendaftaran tidak ada, Jadi apabila terjadi pemblokiran tidak mungkin, dan itu kalau ada terjadi blokir suatu perkara dan sudah di daftarkan blokirnya itu sampai selesai putusan ikrahnya.
haknya BPN apabila waktu yang di beritahukan dari massa aktif 90hari, berarti per 3 bln, BPN Mengeluarkan Regestrasi Regional, dan di beritahukan pada Penguna Layanan, dan langsung di berikan kita tidak tebang pilih untuk Banyuwangi lebih baik lagi kedepannya.
kalau yang terjadi bahwa ada gugatan kemudian di daftarkan dengan membayar PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak) itu akan diklarifikasi atau di berikan blokir itu sama dengan sampai berkekuatan hukum tetap,” Jelasnya Budiono.
Masih di Lanjutkan Budiono Mengatakan” kami ini adalah regestrasi reg. artinya pekerjaan ini betul- betul tidak mempunyai kepentingan apapun di sana dan kami ini semua menganggap tanah itu tidak bermasalah, tetapi adanya perkara secara perdata para pihak BPN tidak bisa masuk sedetailnya, Semisal ada pengecualian, kami ini ak reaktif, dan juga bukan tataran itu kami, sedangkan kami siap melayani masyarakat, kalau sudah sesua iPeraturannya, dan apabila Pembolikiran kita catat sesuai dengan permohonan, Tambahnya Budiono.
Tinggalkan Balasan