Ibu Kota Nusantara Akan Jadi Pusat Pemerintahan pada 2028
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan Indonesia pada tahun 2028. Keputusan ini merupakan bagian dari rencana pembangunan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan lembaga-lembaga tinggi negara di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa IKN akan menjadi ibu kota politik pada tahun 2028. Hal ini dilakukan agar tiga unsur kekuasaan negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dapat beroperasi secara lengkap di IKN.
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 menyebutkan bahwa IKN akan menjadi pusat pemerintahan sejak tahun 2028. Peraturan ini diundangkan pada 30 Juni 2025 dan menjadi dasar bagi pelaksanaan proyek IKN.
Qodari menegaskan bahwa penunjukan IKN sebagai ibu kota politik tidak berarti akan ada ibu kota ekonomi atau budaya lainnya. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari IKN adalah sebagai pusat pemerintahan.
“Jadi, bukan berarti nanti akan ada ibu kota ekonomi, ibu kota budaya, atau yang lain. Intinya, ibu kota politik berarti IKN akan menjadi pusat pemerintahan,” ujarnya saat berbicara kepada wartawan di Kantornya, Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Menurut Qodari, untuk membuat IKN berfungsi sebagai pusat pemerintahan, tiga lembaga pilar negara harus memiliki fasilitas yang memadai. Ketiga lembaga tersebut adalah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Kalau hanya ada eksekutif saja, misalnya istana negara, maka tidak akan bisa berjalan. Apa yang akan dibicarakan? Rapat dengan siapa? Oleh karena itu, Presiden Prabowo menetapkan bahwa pada 2028, ketiga lembaga tersebut harus sudah memiliki fasilitasnya,” tambahnya.
Target tahun 2028 menjadi titik penting dalam rencana pemerintah. Dengan adanya tiga lembaga tersebut, IKN akan siap menjalankan fungsi pemerintahan secara lengkap.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah memastikan kelanjutan megaproyek IKN. IKN akan dijadikan sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke IKN dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik.
Dengan penyelesaian target tahun 2028, IKN akan menjadi pusat pemerintahan yang lengkap dan mampu menjalankan fungsi negara secara efektif. Proyek ini juga menjadi bagian dari visi jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat sistem pemerintahan nasional.
Tinggalkan Balasan