Mengapa Revisi KUHAP Ditolak Banyak Pihak

KUHAP Baru Indonesia: Potensi Kekacauan Hukum dan Kekecewaan dari Kalangan Akademisi

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Indonesia pada 2 Januari 2026 memicu kekhawatiran serius dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Perubahan ini dinilai memiliki dampak besar terhadap sistem peradilan pidana, khususnya dalam hal perlindungan hak asasi manusia dan independensi penegakan hukum.

Sejumlah ahli hukum yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) menyatakan bahwa revisi KUHAP yang telah ditandatangani pada pertengahan November 2025 mengandung cacat substansi yang serius. Mereka menyoroti bahwa pemerintah belum melengkapi aturan pelaksana KUHAP dan KUHP baru, meskipun kedua regulasi tersebut seharusnya berlaku bersamaan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesulitan teknis bagi institusi peradilan serta masyarakat.

Ketua Asperhupiki, Fachrizal Afandi, mengatakan bahwa situasi ini sangat berpotensi menciptakan kebingungan dalam penerapan hukum. Ia menilai, tanpa adanya aturan pelaksana yang jelas, aparat penegak hukum bisa saja melakukan penyimpangan dari norma KUHAP.

Penentang KUHAP Baru dari Koalisi Masyarakat Sipil

Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga memberikan kritik terhadap revisi KUHAP baru. Mereka menilai bahwa aturan ini tidak sejalan dengan reformasi kepolisian karena justru memperkuat kewenangan Polri tanpa mekanisme kontrol yang kuat. Dalam pandangan mereka, rancangan ini akan memperkuat monopoli kewenangan dan memperluas diskresi polisi, yang berpotensi melanggengkan praktik penyalahgunaan wewenang.

Selain masalah substantif, pelaksanaan KUHAP baru tanpa masa transisi yang memadai juga menjadi kekhawatiran utama. Aturan ini mensyaratkan pembentukan puluhan aturan pelaksana agar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP dapat diterapkan secara teknis. Tanpa aturan tersebut, aparat penegak hukum berisiko melakukan penyimpangan dari norma KUHAP.

Masalah-Masalah Utama dalam Penerapan KUHAP Baru

Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian dalam wacana penerapan KUHAP dan KUHP mulai besok antara lain:

Hilangnya Kontrol Yudisial dalam Pasal Penangkapan hingga Penahanan

Dalam aturan baru, izin untuk upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan tidak lagi memerlukan persetujuan otoritas independen seperti hakim. Sebaliknya, penyidik berwenang membuat keputusan sendiri. Hal ini membuka potensi ancaman terhadap perlindungan fisik warga negara.

Ruang Pemerasan, Pemaksaan, hingga Penjebakan Terbuka Lebar

Aturan tentang Restorative Justice (RJ) dinilai berpotensi dijadikan ruang gelap pemaksaan “damai”. Dalam prakteknya, RJ bisa digunakan untuk pemerasan, paksaan, atau transaksi gelap yang merugikan korban.

Selain itu, aturan penyamatan dan penyadapan yang bisa diterapkan ke semua jenis tindak pidana tanpa pengawasan hakim juga meningkatkan risiko penjebakan. Alat negara bisa disalahgunakan untuk memata-matai oposisi atau kelompok kritis.

Subordinasi Penyidik karena Polri Superpower

KUHAP baru dianggap memposisikan Polri sebagai “Superpower” yang membawahi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) lainnya. Ini berdampak pada independensi penegakan hukum di sektor khusus seperti korupsi atau lingkungan.

Penyidik selain dari tiga instansi yang dikecualikan (Kejaksaan, KPK, dan TNI-AL) harus tunduk pada koordinasi Polri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa fungsi hakim pemeriksa pendahuluan tidak akan independen dan hanya menjadi stempel bagi tindakan penyidik.

Kesimpulan

Perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia melalui penerapan KUHAP baru memicu banyak kekhawatiran. Meski tujuan utamanya adalah reformasi keadilan, kebijakan ini dinilai masih memiliki banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi mendalam dan sosialisasi yang memadai agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *