Menggarisbawahi Zonasi Penjualan Tembakau dalam Raperda KTR, 78 Persen Toko Vape di Jakarta Terancam Rugi


Laporan Wartawan dari mediaawas.com Elga Hikari Putra


mediaawas.com

– Tidak hanya pedagang rokok, para pedagang vape juga khawatir dengan sejumlah pasal yang ada dalam Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta.

Itu terkait dengan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari lembaga pendidikan dan juga tempat bermain anak.

Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Firmansyah Siregar menyatakan bahwa larangan dalam poin tersebut akan mematikan usaha ekonomi masyarakat.

Kami mempertanyakan apakah perumusan Raperda KTR ini benar-benar sudah dianalisis.

Kami melakukan survei mandiri atas dampak larangan penjualan 200 meter ini. Hasilnya, 78 persen toko ritel yang menjual vape akan tutup,” tegas Firmansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Firmansyah mengatakan, poin keberatan itu telah disampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pembahasan Raperda KTR DKI Jakarta yang diinisiasi oleh DPRD DKI Jakarta, pekan lalu.

Menurutnya, pemaksaan pelarangan penjualan produk tembakau radius 200 meter ini dinilai juga akan menimbulkan permasalahan dalam implementasi di lapangan serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ini tidak lepas dari kondisi toko ritel yang saat ini telah beroperasi dan menjual vape.

“Bagaimana dengan pelaku usaha yang sudah memperpanjang izin usaha, mereka yang sudah menjauhi tempat pendidikan, eh, ternyata tiba-tiba muncul usaha les anak? Permasalahan yang timbul seperti ini kami harapkan juga dipikirkan,” ujarnya.

Dengan berbagai efek domino negatif atas pasal-pasal dalam Raperda KTR DKI Jakarta, ARVINDO meminta agar pembahasannya segera ditunda.

“Perlu dibahas lebih dalam. Bagaimana mungkin aturan ini bisa dijalankan jika nantinya akan membuka peluang bagi banyak pelanggaran,” katanya.

Tidak hanya terkait larangan zonasi penjualan, ARVINDO juga menyoroti dorongan larangan pemajangan produk tembakau.

Dia menganggap larangan pemajangan ini justru akan menimbulkan kebingungan dan kesulitan bagi konsumen.

Tentang larangan pemajangan di ritel vape, ini justru semakin mempersulit.

Seperti halnya orang yang pergi ke bar, konsumen yang datang ke ritel vape memiliki tujuan khusus yaitu untuk membeli vape. Jika mereka tidak dapat melihat display produknya, ini akan menyulitkan,” kata Firmansyah.

Setuju, Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan mengkritik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta yang menurutnya terlalu tergesa-gesa.

According to him, the solution to reducing the prevalence of smokers is not by creating new regulations. Rather, it is through the strict enforcement of existing regulations as well as monitoring and evaluation of the implementation of current local laws.

Terlebih lagi mengingat Raperda KTR DKI Jakarta ini juga akan melarang produk rokok elektronik, seharusnya legislatif dan eksekutif dapat membuat kajian ilmiah yang komprehensif sebelum membuat sebuah aturan baru.

“Kami berharap dapat dilibatkan secara menyeluruh dalam proses pembahasan Raperda KTR ini,” tambah Paido.

Sebelumnya, Anggota Pansus Raperda KTR DKI Jakarta, Nurhasan mengingatkan agar benar-benar hati-hati terkait pengawasan aturan ini ke depannya.

“Karena kita tidak bisa mengelak, pasti ada pendapatan yang turun dan berkurang. Kita harus cari cara, terutama bagi kawasan-kawasan yang kita larang, minimal bisa kita cari gantinya,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Nurhasan juga menekankan pentingnya terutama soal keterlibatan masyarakat dalam mengimplementasikan Raperda KTR ini.

Kita berharap ada partisipasi, bagaimana masyarakat untuk saling menegur, mengingatkan. Namun memang dalam perjalanannya pasti tidak semudah itu.

Jadi, pengawasannya harus melibatkan semua pihak. Bagaimana caranya setelah Raperda ini terbit dan dilaksanakan, jangan ada curi-curian ala Tom n Jerry,” kata Nurhasan.



Akses mediaawas.com di
Berita Google
atau
Saluran WhatsApp
Pastikan Tribunners sudah menginstal aplikasi WhatsApp ya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *