Temuan Mengejutkan dalam Sidak Tata Ruang di Bali
Pansus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Provinsi Bali kembali menemukan pelanggaran tata ruang yang serius. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Rabu (17/9), rombongan menemukan fakta mengejutkan terkait penggunaan lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Mangrove By Pass Ngurah Rai, Denpasar.
Lahan yang seharusnya menjadi daerah resapan air ternyata telah beralih fungsi dengan berdirinya usaha industri. Pansus yang dipimpin oleh I Made Supartha menyasar beberapa lokasi kritis seperti Daerah Aliran Sungai (DAS) Tohpati, DAS Ayung, dan kawasan Mall Bali Galeria. Namun, saat melintasi Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan, rombongan menemukan bangunan industri berdiri di belakang kawasan mangrove.
Pansus kemudian melakukan audiensi dengan pihak perusahaan yang diketahui bernama EcoCrete, sebuah perusahaan manufaktur bahan bangunan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Sayangnya, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, perusahaan tersebut tidak mampu memberikan bukti sah. Akibatnya, Pansus memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas operasional EcoCrete sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
EcoCrete diduga merupakan perusahaan PMA milik warga negara Rusia. Meski demikian, pihak perusahaan melalui salah satu karyawannya, Elda Rizky, mengakui bahwa pemilik EcoCrete adalah investor asing. Namun, ia tidak mengetahui detail terkait struktur kepemilikan maupun luas lahan yang digunakan.
Perusahaan ini diketahui memproduksi material bangunan yang dipasarkan di beberapa wilayah Bali seperti Sanur, Kuta, dan Canggu. Namun, operasional perusahaan kini terganjal polemik tata ruang, terutama karena berdiri di kawasan mangrove yang seharusnya menjadi daerah resapan air.
Ketua Pansus menegaskan bahwa kawasan mangrove memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan air. Alih fungsi menjadi kawasan industri diduga memperparah persoalan banjir yang belakangan melanda Bali Selatan. Wilayah selatan adalah kawasan resapan air. Jika ruang mangrove ditutup industri, maka jalur air dari hulu ke selatan akan terganggu. Ini harus segera dibereskan agar banjir tidak terus berulang.
Pansus juga berkomitmen menggandeng BPN untuk mendalami status tanah tersebut. Apakah benar ada alih fungsi, manipulasi sertifikat, atau pelanggaran lain. Jika terbukti, Pansus akan merekomendasikan langkah hukum tegas, termasuk pencabutan izin atau pembatalan sertifikat.
Hasil temuan awal menunjukkan bahwa lahan di kawasan mangrove banyak dimiliki masyarakat dengan luas rata-rata 26–28 are, bahkan ada yang mencapai 60 are. Status kepemilikan ini kini akan dievaluasi lebih lanjut, termasuk yang digunakan oleh EcoCrete.
“Kalau nanti manajemen bisa menunjukkan dokumen asli dan valid bersama BPN serta OPD terkait, tentu akan diklarifikasi. Namun jika tidak, ada konsekuensi hukum yang menanti,” kata Supartha.
Selain di kawasan mangrove, sidak juga menemukan pelanggaran tata ruang di DAS Tohpati. Di lokasi tersebut, terdapat bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai dan bahkan melakukan penyempitan alur sungai dengan membangun tembok pembatas. Kondisi ini dinilai sebagai salah satu faktor utama yang memperparah banjir bandang di Denpasar. Air yang meluap menghantam dinding sungai hingga menyebabkan kerusakan infrastruktur.
Pelanggaran serupa ditemukan pula di titik-titik lain di Bali. Pansus menegaskan bahwa seluruh bangunan yang melanggar sempadan sungai akan ditindak tegas, bahkan dibongkar serentak di berbagai wilayah.
Tinggalkan Balasan