Menilai Ada Yang Janggal, Kepsek SDN Kotabumi Ini Tunda Serahterima Proyek, Ini Penyebabnya!

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA-Curiga dengan hasil kerja CV. mengenai pelaksanaan pembangunan dan pengadaan di sekolah dasar negeri (SDN) 2 kelurahan Sindangsari kecamatan Kotabumi Lampung Utara, kepala sekolah menolak sementara serah terima yang di ajukan pihak kontraktor dan dinas pendidikan. Kamis (02/01/2025).

Penolakan sementara itu bukan tanpa alasan, menurut Riani selaku kepsek SDN 2 Sindangsari itu, apa-apa yang akan di serahterimakan padanya. Ia menduga ada beberapa poin yang menjadi ganjalan atau tidak sesuai dengan sekolah lain.

Hal itu lantaran, yang akan di serahterimakan pada dirinya, seperti tiga ruang kelas baru dan ruang kantor. Mebeler menimbulkan pertanyaan.

“saya menunda sementara serahterima itu karena saya masih mempertanyakan terkait mebeler, karena tidak sama dengan sekolah lain.

Barang dan berupa banguan yang akan di serahterimakan itu, berupa tiga ruangkelas baru, satu ruang kantor dan hanya satu papan tulis, satu kursi guru dan satu meja murid.

Saya tidak melihat RAB nya, dan saya tidak melihat papan informasi yang semestinya di pasang, jadi saya tidak tahu, Cv mana dan berapa anggarannya” ujar Riani pada sejumlah awak media.

Kendati demikan, Riani juga telah mengkonfirmasi hal perbedaan itu ke dinas pendidikan Lampung Utara. Dimana pihak dinas membenarkan apa adanya yang akan di serahterimakan tersebut, telah sesuai peraturan.

Sementara sampai berita ini di tayangkan, belum di ketahui jelas CV apa yang mengerjakan pembangunan di sekolah itu, dan berapa nilainya.

Menurut informasia yang di himpun timmedia ini, Terkait pembangunan dan pengadaan di SDN 2 Sindangsari itu di duga menggunaan anggaran tahun 2024, dan baru akan diserahterimakan pada Januari 2025 ini meski masih di tunda oleh kepala sekolah.

Diharapkan pihak dinas dan pelaksana kegiatan untuk transaparan terkait anggaran yang di pergunakan, pada pelaksanaan pembangunan di SDN 2 kelurahan Sindangsari, seperti yang di amanatkan dalam undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) dan hak asasi manusia (HAM) yang juga berkaitan dengan informasi publik. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *