Penyederhanaan Peraturan Menteri di Kemenpora: Langkah Efisiensi dan Sinergi dengan Stakeholder Olahraga
Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, mengumumkan rencana besar dalam penyederhanaan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dari 191 peraturan menteri sejak tahun 2009, pihaknya berkomitmen untuk meringkasnya menjadi maksimal hanya 20 peraturan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja birokrasi di lingkungan Kemenpora.
Erick menjelaskan bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah memastikan bahwa sistem pemerintahan dapat sesuai dengan ekspektasi Presiden Republik Indonesia. Ia menekankan pentingnya adanya layanan yang lebih baik serta arah tujuan yang jelas dalam pengelolaan olahraga. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah deregulasi, yaitu pengurangan jumlah aturan yang ada agar lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh berbagai pemangku kepentingan.
Selain itu, pihak Kemenpora juga mengambil keputusan untuk mencabut Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 yang sempat mendapat penolakan dari berbagai pihak di dunia olahraga. Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi intensif dengan berbagai stakeholder dan ahli hukum nasional maupun internasional.
“Langkah deregulasi ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi yang digalakkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Erick. “Tujuannya adalah menciptakan ekosistem olahraga yang lebih dinamis, inklusif, dan berdaya saing global.”
Dengan pencabutan Permenpora tersebut, Kemenpora menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan organisasi-organisasi olahraga di seluruh Indonesia. Pihaknya juga menekankan bahwa kebijakan yang diterapkan harus bersifat mendukung dan tidak menghambat perkembangan olahraga.
Erick menambahkan bahwa kebijakan deregulasi ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap aspirasi pelaku olahraga. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama untuk membangun prestasi olahraga nasional.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi ditandatangani oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, pada 18 Oktober 2024. Di dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa kongres atau musyawarah induk organisasi olahraga baru hanya bisa diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian.
Hadirnya peraturan ini menuai kontroversi karena dinilai memberikan ruang yang terlalu besar bagi pemerintah untuk campur tangan dalam urusan federasi olahraga. Selain itu, aturan ini juga dianggap mengurangi wewenang federasi dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), termasuk larangan penggunaan dukungan anggaran dari APBN maupun APBD. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut justru akan menghambat pertumbuhan dan kemandirian organisasi olahraga di Indonesia.
Dengan langkah penyederhanaan regulasi ini, Kemenpora berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan progresif dalam pengelolaan olahraga. Pihaknya berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan agar kebijakan yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat nyata bagi para atlet, pelaku olahraga, dan masyarakat secara luas.
Tinggalkan Balasan