Menteri Hukum: Putusan MK Tidak Berlaku Surut, Polisi di Jabatan Sipil Tak Perlu Mengundurkan Diri

Penjelasan Menteri Hukum Mengenai Putusan MK tentang Jabatan Sipil bagi Polisi

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengisian jabatan sipil oleh anggota polisi. Menurutnya, putusan tersebut tidak berlaku secara surut, artinya tidak berlaku bagi polisi yang telah menjabat sebelum putusan itu diumumkan.

Supratman menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan wajib ditaati, tetapi tidak berlaku untuk keadaan yang sudah terjadi sebelum putusan tersebut ditetapkan. Ia menyatakan bahwa polisi yang telah menjabat dalam posisi sipil sebelum putusan MK dikeluarkan tidak perlu mengundurkan diri atau pensiun.

“Menurut saya, putusan MK ini bersifat final. Namun, yang sudah terjadi sebelum putusan itu, maka tidak berlaku,” ujar Supratman saat berbicara di Gedung DPR RI pada Selasa (18/11/2025).

Ia menekankan bahwa putusan MK hanya akan berlaku bagi polisi yang ingin mengisi jabatan sipil setelah putusan itu diketok. Dalam hal ini, jika ada polisi yang baru akan diusulkan untuk menduduki jabatan sipil, maka mereka harus mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, bagi polisi yang sudah menjabat sebelum putusan MK dikeluarkan, mereka tidak perlu mengundurkan diri. Supratman menambahkan bahwa masalah ini akan dibahas lebih lanjut dalam Tim Reformasi Polri.

Kebijakan Terkait Jabatan Sipil yang Boleh Diisi Polisi

Supratman juga menjelaskan bahwa akan ada pengaturan lebih lanjut mengenai jabatan sipil mana saja yang bisa diisi oleh polisi aktif setelah putusan MK. Contohnya, lembaga seperti Badan Narkoba Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Hukum, serta direktorat-direktorat di kementerian yang berkaitan dengan penegakan hukum.

“Nanti dalam undang-undang kepolisian akan diatur secara limitatif dalam batang tubuh undang-undang. Untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku, tetapi bagi yang baru, yang diusulkan baru, tapi yang sudah menjabat tidak perlu mengundurkan diri,” jelasnya.

Ia juga mengakui perlunya adanya klasifikasi kementerian atau lembaga mana saja yang boleh diisi oleh polisi aktif melalui revisi UU Kepolisian. Hal ini penting agar tidak terjadi perdebatan lagi di masa depan.

Perbandingan dengan Undang-Undang TNI

Supratman membandingkan situasi ini dengan undang-undang TNI, di mana dalam badan tubuh undang-undang diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Ia menyatakan bahwa Polri pun akan memiliki aturan serupa.

“Walaupun sebenarnya kalau Polri perdebatannya panjang,” ujarnya.

Menurut Supratman, debat ini berlangsung karena polisi bukan militer, melainkan sipil. “Polisi sipil. Nah karena itu sekali lagi saya tegaskan, menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut.”

Kesimpulan

Dengan penjelasan tersebut, Supratman menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh MK harus dijalankan, tetapi tidak berlaku surut bagi pihak-pihak yang telah menjabat sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa polisi yang sedang menjabat dapat terus menjalankan tugasnya, kecuali jika ada permintaan dari Polri untuk menarik kembali anggotanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *