Menteri Hukum Supratman Perkenalkan Protokol Jakarta untuk Royalti Musik di BRICS

Indonesia Perkuat Kemitraan Internasional dalam Bidang Kekayaan Intelektual

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menunjukkan komitmen kuat negara untuk memperkuat kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual (KI) saat menghadiri 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting yang berlangsung di Rio de Janeiro, Brasil pada 21–23 September 2025. Ini adalah pertama kalinya Indonesia hadir dalam pertemuan penting di bidang KI sejak resmi menjadi anggota penuh BRICS pada Januari 2025.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum menekankan bahwa Indonesia tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga sebagai inisiator kerja sama strategis. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah memperkenalkan Protokol Jakarta, sebuah kerangka kerja kolaboratif yang digagas oleh Indonesia untuk menjawab tantangan KI, khususnya hak cipta di era digital.

“Protokol Jakarta merupakan inisiatif multi-sektor yang fokus pada pelindungan dan pemanfaatan karya digital, khususnya di bidang musik, audiovisual, dan karya jurnalistik dalam ekosistem platform daring,” jelas Menteri Supratman. Inisiasi ini lahir dari kebutuhan mendesak negara berkembang untuk mendapatkan keadilan dalam ekosistem musik digital global. Selama ini para pencipta dari negara berkembang sering tidak mendapatkan distribusi royalti yang seimbang, meskipun karya mereka digunakan secara luas.

“Protokol Jakarta adalah kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan KI menjadi katalis bagi pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Menteri Supratman.

Dalam pertemuan BRICS ini, Menteri Supratman juga menekankan bahwa KI merupakan pilar utama pembangunan nasional dan dapat memperkuat kemitraan global. Hal ini selaras dengan Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto. Oleh karena itu, Indonesia tengah melakukan modernisasi regulasi KI melalui pemberlakuan Undang-Undang Paten terbaru serta menyelesaikan pembaruan Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri agar selaras dengan standar global dan teknologi yang terus berkembang.

“Ekosistem KI di Indonesia terus diperkuat dengan mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai jaminan pinjaman perbankan bagi para pengusaha UMKM. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga terus mengakselerasi transformasi digital layanan KI agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat serta dunia usaha,” kata Supratman di hadapan para delegasi negara peserta.

Kolaborasi dengan Negara BRICS

Menteri Supratman juga menyatakan bahwa Indonesia siap memperkuat kolaborasi dengan para negara anggota BRICS dalam pertukaran pengetahuan, transfer teknologi, dan pengembangan kapasitas untuk mengurangi ketimpangan antar negara. Kehadiran Indonesia di forum ini menandai babak baru diplomasi KI di tingkat global. Menteri Supratman menegaskan bahwa peran Indonesia dalam BRICS bukan hanya untuk pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga memperjuangkan tatanan global yang inklusif dan berkeadilan melalui kekayaan intelektual.

Selain itu, Menteri Hukum juga meminta dukungan untuk Protokol Jakarta yang akan dibawa lebih lanjut dalam forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa, Desember 2025 mendatang. Di Forum lain di Warsawa, beberapa hari sebelumnya, Menteri Hukum juga sempat bertemu Menteri Kehakiman, Waldemar Zurex dan Wakil Menteri Luar Negeri Polandia W.T. Bartowzewski serta menyampaikan Protokol Jakarta sebagai perlindungan hak cipta yang akan digagas Indonesia di WIPO, sebagai langkah maju untuk memberi perlindungan global terhadap mereka para pencipta seni dan karya jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *