ForumNusantaranews.com KOTABUMI, LAMPUNG UTARA – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kotabumi kembali menjadi sorotan. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Dapur Naga Saga diduga menyajikan menu di bawah standar kecukupan gizi dan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi penggunaan dana dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Temuan Lapangan: Porsi Minim, Protein Hilang
Investigasi berdasarkan keterangan warga pada 23 Februari 2026 menemukan bahwa paket MBG untuk tiga hari bagi kelompok rentan dinilai tidak proporsional.
Kategori Ibu Menyusui (Busui):
1 kotak kecil susu Prenagen
Roti mika kecil
Abon mika kecil
Kurma mika kecil
Kategori Balita:
2 susu kotak
4 roti
Abon dan kurma kemasan kecil
Warga menilai, jika anggaran harian diperkirakan sekitar Rp15.000 per penerima, komposisi menu tersebut tidak mencerminkan nilai biaya dan standar gizi yang semestinya. Selain itu, komponen protein hewani seperti telur ayam yang sebelumnya tersedia, kini tidak lagi ditemukan dalam paket tiga hari terakhir.
“Kalau ini untuk tiga hari, berarti susunya harus sangat diirit. Secara logika anggaran, tidak masuk,” ujar salah satu warga.
Standar Regulasi yang Diduga Dilanggar
Program MBG secara nasional berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) dan mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pasal 71–76 menegaskan kewajiban pemerintah menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 142 menyebutkan pemerintah bertanggung jawab atas perbaikan gizi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional
Mengatur tugas BGN dalam menetapkan standar teknis, pengawasan, serta evaluasi program pemenuhan gizi nasional.
Standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) Kementerian Kesehatan
Mengharuskan asupan protein, energi, vitamin, dan mineral sesuai kebutuhan usia dan kondisi fisiologis.
Jika benar terjadi pengurangan komponen protein dan ketidaksesuaian nilai anggaran, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip:
Akuntabilitas penggunaan dana publik
Standar kecukupan gizi minimal
Transparansi dan keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008)
Indikasi Masalah Tata Kelola
Sejumlah indikator investigatif yang patut diuji aparat pengawas antara lain:
Apakah nilai belanja bahan pangan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB)?
Apakah terdapat pemotongan kuantitas atau kualitas bahan pangan?
Apakah laporan distribusi dan realisasi anggaran diaudit secara berkala?
Apakah Satgas Pemantau MBG melakukan monitoring rutin?
Secara hukum, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pengurangan spesifikasi barang/jasa yang bersumber dari dana negara, potensi pelanggaran dapat mengarah pada:
Tindak pidana penyalahgunaan anggaran
Perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana publik
Bahkan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur Pasal 2 atau 3 UU Tipikor (kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan).
Pola Berulang di Lampung Utara?
Kasus ini disebut bukan yang pertama. Sebelumnya, beberapa titik SPPG di Lampung Utara juga sempat menuai kritik publik di media sosial hingga dilakukan evaluasi sementara. Pola berulang ini mengindikasikan perlunya audit menyeluruh terhadap seluruh mitra pelaksana MBG di wilayah tersebut.
Desakan Audit dan Investigasi Terbuka
Warga mendesak:
Audit independen terhadap pengelolaan dana MBG Dapur Naga Saga.
Transparansi RAB dan harga satuan bahan pangan.
Evaluasi kinerja pengelola SPPG.
Publikasi hasil pemeriksaan kepada masyarakat.
Program MBG merupakan program strategis nasional yang menyasar kelompok rentan. Jika pelaksanaannya tidak sesuai standar, dampaknya bukan hanya pada kepercayaan publik, tetapi juga pada kesehatan generasi masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dapur Naga Saga dan otoritas pengawas setempat belum memberikan keterangan resmi. Investigasi lanjutan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan ini murni kesalahan teknis distribusi atau terdapat indikasi penyimpangan sistematis dalam pengelolaan dana publik.(*)
Tinggalkan Balasan